MENU TUTUP

Komisioner KPU Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 24 Januari 2020 | 14:56:35 WIB
Komisioner KPU Penuhi Panggilan KPK

RIAUTERBIT.COM -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Hasyim mengakui, ia ditanya seputar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) eks calon legislatif Harun Masiku. "Termasuk itu (ditanya seputar proses PAW eks calon legislatif Harun Masiku)," ungkap Hasyim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).


Hasyim menjelaskan, selain dimintai keterangan soal PAW tersebut, ia juga dimintai keterangan tentang tugas-tugasnya di KPU. Hasyim merupakan komisioner KPU yang bertugas sebagai koordinator divisi hukum dan pengawasan. Ia juga ditanya soal komunikasi dengan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga tersangkut kasus tersebut.


"Oh ada pertanyaan itu juga. Yang berkaitan dengan tugas saya. Intinya yang dimintai keterangan terkait tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini," jelasnya. Selain Hasyim, KPK juga memanggil komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting Manik, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.


"Saksi Evi, Hasyim, dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/1). Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.


Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan