MENU TUTUP

Komisioner KPU Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 24 Januari 2020 | 14:56:35 WIB
Komisioner KPU Penuhi Panggilan KPK

RIAUTERBIT.COM -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Hasyim mengakui, ia ditanya seputar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) eks calon legislatif Harun Masiku. "Termasuk itu (ditanya seputar proses PAW eks calon legislatif Harun Masiku)," ungkap Hasyim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).


Hasyim menjelaskan, selain dimintai keterangan soal PAW tersebut, ia juga dimintai keterangan tentang tugas-tugasnya di KPU. Hasyim merupakan komisioner KPU yang bertugas sebagai koordinator divisi hukum dan pengawasan. Ia juga ditanya soal komunikasi dengan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga tersangkut kasus tersebut.


"Oh ada pertanyaan itu juga. Yang berkaitan dengan tugas saya. Intinya yang dimintai keterangan terkait tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini," jelasnya. Selain Hasyim, KPK juga memanggil komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting Manik, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.


"Saksi Evi, Hasyim, dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/1). Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.


Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat