MENU TUTUP

Jokowi: Tidak Ada Pembebasan untuk Napi Korupsi

Senin, 06 April 2020 | 11:36:36 WIB
Jokowi: Tidak Ada Pembebasan untuk Napi Korupsi

 GENTAONLINE.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum, untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jokowi juga tegaskan tak pernah ada pembahasan soal pembebasan napi kasus korupsi.

"Kita juga minggu yang lalu, saya sudah menyetujui ini juga, agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran covid 19 di lapas-lapas kita," jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang laporan Tim Gugus Tugas Covid-19, Senin (6/4).

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, pembebasan terhadap narapidana tindak pidana umum ini memiliki syarat dan kriteria, dan juga pengawasan tertentu. Sedangkan terhadap narapidana kasus korupsi, Jokowi menegaskan, hal ini tidak pernah dibahas dalam rapat pemerintah.

Sehingga, tegas Jokowi, pemerintah tak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," ucap Jokowi.

Jokowi menyebut, kebijakan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana umum ini juga telah dilakukan sejumlah negara lainnya di dunia untuk mengantisipasi penyebaran wabah. Di antaranya seperti di Iran yang membebaskan 95 ribu napi dan juga di Brazil yang membebaskan 34 ribu napi.

"Di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," ucapnya. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat