MENU TUTUP

PSPB,Pedagang Nasi Uduk Mengeluh Pengunjung Tak Boleh Makan di Tempat

Sabtu, 18 April 2020 | 09:18:21 WIB
PSPB,Pedagang Nasi Uduk Mengeluh Pengunjung Tak Boleh Makan di Tempat

GENTAONLINE.COM - Pedagang nasi uduk di Kota Pekanbaru mengeluhkan salah satu aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakibat menurunnya pendapatan mereka. Aturan itu adalah pengunjung dilarang makan di tempat alias hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang (take away).

"Saya memang setuju Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan PSBB agar masyarakat tidak boleh berkerumun dalam keramaian. Tetapi saya dapat informasi katanya pengunjung tidak diperbolehkan makan di tempat, kalau memang itu terjadi maka pasti akan berdampak bagi jualan kami," ucap Ros, salah seorang pedagang nasi uduk, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, Ros juga tidak setuju apabila pedagang di pinggir jalan juga harus menerapkan sistem take away atau hanya memperbolehkan pengunjung memesan saja untuk dibawa pulang.

"Kalau pengunjung tidak boleh makan di tempat hanya diperbolehkan pesan lalu dibawa pulang, pasti pengunjung lebih memesan makanan lewat online, soalnya warung kami ini tidak menyediakan sistem antar online, maka dari itu pasti pendapatan penjualan kami berkurang," keluhnya.

Kata Ros, seharusnya sistem take away yang diterapkan untuk rumah makan ini hanya untuk rumah makan besar saja. "Rumah makan besar sajalah yang harus menerapkan sistem pesan lalu dibawa pulang saja. Kalau tempat makan kecil di pinggir jalan seperti kami ini seharusnya jangan disamakan juga," katanya. 

Ros berharap, Pemda lebih memperhatikan pedagang rumah makan dipinggir jalan yang ada di Kota Pekanbaru. 

"Di tengah-tengah wabah Virus Corona ini saja pengunjung yang makan sepi, apalagi diterapkan sistem hanya boleh memesan lalu dibawa pulang saja, pasti warung saya lebih sepi. Saya harap Pemda bisa memperhatikan pedagang-pedagang seperti kami ini," pungkasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan