MENU TUTUP

Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Dewas KPK Rp 100 Jutaan/Bulan

Rabu, 06 Mei 2020 | 10:17:30 WIB
Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Dewas KPK Rp 100 Jutaan/Bulan ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 soal gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk Ketua Dewas KPK, per bulan membawa pulang hampir Rp 105 juta. Apa saja detailnya?

 

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi pertimbangan Jokowi dalam Perpres 6/2020, Rabu (6/5/2020).


Berikut hak keuangan dan fasilitas Ketua Dewas KPK:

Gaji Rp 5 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.
Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.
Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 8 juta.

"Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat 2.

 

Adapun anggota Dewas KPK yaitu:

Gaji Rp 4,6 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.
Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.
Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat