MENU TUTUP

Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Dewas KPK Rp 100 Jutaan/Bulan

Rabu, 06 Mei 2020 | 10:17:30 WIB
Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Dewas KPK Rp 100 Jutaan/Bulan ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 soal gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk Ketua Dewas KPK, per bulan membawa pulang hampir Rp 105 juta. Apa saja detailnya?

 

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi pertimbangan Jokowi dalam Perpres 6/2020, Rabu (6/5/2020).


Berikut hak keuangan dan fasilitas Ketua Dewas KPK:

Gaji Rp 5 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.
Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.
Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 8 juta.

"Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat 2.

 

Adapun anggota Dewas KPK yaitu:

Gaji Rp 4,6 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.
Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.
Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan