MENU TUTUP

Aquari Oknum Camat Tambang dan AMP Lutvindo Diduga Ilegal, Pemkab Kampar Segera Lakukan Penertiban

Rabu, 17 Juni 2020 | 20:28:59 WIB
Aquari Oknum Camat Tambang dan AMP Lutvindo Diduga Ilegal, Pemkab Kampar Segera Lakukan Penertiban Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten  Kampar Drs. Yusri, M.SI pimpin Rapat Penertiban Pelaku Usaha yang diatur pada Perda dan Perkada dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Kampar, bertempat dilantai III ruang rapat kantor Bupati Kampar

Kampar- Sejumlah aktivis LSM di Kampar sebelumnya meminta pemda menertibkan pelaku usaha ilegal guna menggenjot PAD Kampar.

Setidaknya ada sejumlah pelaku usaha yang diduga melakukan praktik nakal beroperasi tanpa izin, seperti halnya aquari diduga milik oknum Camat yang beroperasi di Kacamatan Tambang dan AMP milik Lutvindo di Karya Indah Tapung, dan lain sebagainya.

Menanggapi hal ini Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten  Kampar Drs. Yusri, M.SI pimpin Rapat Penertiban Pelaku Usaha yang diatur pada Perda dan Perkada dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Kampar, bertempat di lantai III ruang rapat kantor Bupati Kampar, 17 Juni 2020.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, Forkopimda Kampar serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri. M. Si, mengatakan bahwa, salah satu tugas tim Yustisi adalah memberikan arahan dalam perencanaan kegiatan tim terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

"Serta mengendalikan kegiatan tim terpadu penertiban penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Kabupaten Kampar dan juga mendorong Pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha," katanya.

Yusri menambahkan , tugas Tim Yustisi adalah melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau, melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau, bertanggungjawab tehadap penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau serta melaporkan pelaksanaan tugas Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau kepada Gubernur Riau.

“Untuk Peningkatan PAD dikabupaten Kampar peran tim yustisi sangatlah besar, untuk itu diharapkan kepada Tim Yustisi dan penghasil PAD agar begerak terus, jalan terus, sepanjang kewenangan itu ada dan sesuai dengan Norma yang berlaku” tambahnya.

Lebihlanjut Yusril menyampaikan, dengan adanya pendemi Covid 19 yang dialami seluruh dunia sangat berimbas kepada ekonomi termasuk kita dikabupaten Kampar, banyak sumber Pendapatan Daerah yang tidak bisa berjalan, ada pembebasan, ada penghapusan dan ada penundaan terhadap wajib pajak atau retribusi daerah, ini yang membuat pendapatan daerah berkurang.

“Target sampai bulan Juni ini sebenarnya harus sudah 40 persen, dan akibat pendemi Covid 19 ini kita baru mendapatkan diangka 35 persen, untuk itu,  kita akan berusaha mengejar target tersebut hingga tercapai sesuai dengan yang diharapkan” 

Target yang dapat memenuhi pencapaian tersebut diantaranya sumber-sumber pendapatan daerah baru, serta ada beberapa target sumber Pendapatan Daerah yang belum terdata oleh kita.

“kita telah mencatat perizinan Galian C yang belum berizin ada 58 sampai 60 lokasi, saya menghimbau dan memerintahkan Tim Yustisi untuk mendorong dan mempermudah perizinan Galian C dikabupaten Kampar .

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kampar Faisal dalam arahannya mengatakan peningkatan PAD sangat berpengaruh terhadap seluruh kegiatan kemasyarakatan dikabupaten Kampar, karena DBH (Dana Bagi Hasil) kita  semakin tahun semakin menurun, dengan adanya peningkatan PAD yang bersumber dari Pajak restribusi diharapkan dapat meringankan beban pemerintah daerah.

Dirinya juga menghimbau kepada tim Yustisi untuk segera mencari sumber Pendapatan Daerah melalui pajak restribusi dari usaha baik yang berizin dan sumber Pendapatan lainnya yang ada dikabupaten Kampar. 

“Kepada Tim Yustisi Faisal berpesan apabila memberikan izin usaha baik itu Galian C atau Pabrik agar memperhatikan segi keramahan Lingkungan atau Amdal, agar jangan terjadi persoalan dibelakang hari yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Kampar," tutur Faisal.

(red/edi L )

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat