MENU TUTUP

Wacana Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor Tuai Sindiran Masyarakat

Senin, 13 Juli 2020 | 09:41:59 WIB
Wacana Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor Tuai Sindiran Masyarakat

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor yang terdiri dari pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tim ini sebelumnya sudah ada dengan payung hukum berupa instruksi presiden (Inpres) yang berlaku satu tahun, dan memungkinkan diperpanjang.

Niat Mahfud mengaktifkan kembali tim itu pun menuai sindiran dan sorotan publik. Seperti pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. "Soal tim pemburu koruptor, dari perspektif doa: semoga berhasil. Dari perspektif realitas penegakan hukum masih menjadi pertanyaan," kata Fickar saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/7/2020).

Menurut Fickar, meski pemerintah mengaku sudah punya tim tersebut, tapi realitasnya buron kakap sekelas Djoko Tjandra bisa bolak-balik keluar masuk Indonesia tanpa beban status buron. Kondisi itu masih ditambah dengan buronan lain yang sampai sekarang masih lenggang kangkung. Hal ini menunjukkan ada banyak oknum diduga dari birokrasi pemerintahan dan penegak hukum yang masih berpihak pada kepentingan sempit dan receh, sehingga rela menegasikan penegakan hukum.

"Ironis memang. Jadi dengan dasar realitas seperti itu saya pesimis Tim Pemburu Koruptor dapat mencapai targetnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menganggap, wacana mengaktifkan tim pemburu koruptor tak terlalu urgent. Ia melihat, lebih baik dimaksimalkan saja lembaga yang sudah ada untuk memburu koruptor yang bebas berkeliaran. "Contohnya Harun Masiku dan Djoko Tjandra," ucap Jerry dihubungi terpisah.

Jerry menyontohkan, pembobol bank BNI, Maria Lumowa bisa mudah diekstradisi ke Indonesia. Maka itu, cara ini yang lebih realistis dilakukan pemerintah. Menurut dia, ketimbang mengaktifkan tim pemburu koruptor, lebih baik ditambah jumlah penyidik KPK yang saat ini berjumlah 117 orang, atau masih kalah dengan KPK di Hongkong yang punya 3.000-an penyiik dan tim pengejar koruptor.

"Saya nilai (tim pemburu) ini tak akan mengurangi tingkat korupsi selama punishment atau hukuman masih saja ringan. Malahan ada remisi bagi koruptor kan ini aneh. Bukan pemburu koruptor yang dibutuhkan tapi aktifkan lembaga antikorupsi," ujar Jerry.(sndo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah