MENU TUTUP

Kembali PSBB, Jakarta Dinilai Perlu Libatkan Kota Penyangga

Kamis, 10 September 2020 | 10:51:58 WIB
Kembali PSBB, Jakarta Dinilai Perlu Libatkan Kota Penyangga

GENTAONLINE.COM - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total karena Covid-19 yang semakin menyebar. Kendati demikian, DKI Jakarta dinilai tidak bisa menerapkan PSBB ini sendirian. 

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengatakan, Jakarta harus melibatkan kota kota penyangga yang ada di sekitarnya.

"Jakarta tidak bisa berupaya sendirian dengan menarik rem darurat. Kota-kota penyanggah DKI juga harus terlibat dengan kebijakan yang sama," ujar Sylvi saat dikonfirmasi Republika, Kamis (10/9). 

Dengan adanya kerja sama dengan kota sekitar, maka menurut Sylvi, penerapan PSBB kembali bisa maksimal. Penerapan yang maksimal itu dapat kembali menekan laju penularan Covid-19. 

"Sehingga Covid tidak lagi mengancam Ibu Kota secara terus-menerus. Selain tenaga medis, masyarakat juga menjadi garda terdepan dalam penekanan angka pandemi," ujar eks Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta. 

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Kendati demikian, belum diketahui kapan waktu berakhirnya penerapan PSBB tersebut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan