MENU TUTUP

Kembali PSBB, Jakarta Dinilai Perlu Libatkan Kota Penyangga

Kamis, 10 September 2020 | 10:51:58 WIB
Kembali PSBB, Jakarta Dinilai Perlu Libatkan Kota Penyangga

GENTAONLINE.COM - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total karena Covid-19 yang semakin menyebar. Kendati demikian, DKI Jakarta dinilai tidak bisa menerapkan PSBB ini sendirian. 

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengatakan, Jakarta harus melibatkan kota kota penyangga yang ada di sekitarnya.

"Jakarta tidak bisa berupaya sendirian dengan menarik rem darurat. Kota-kota penyanggah DKI juga harus terlibat dengan kebijakan yang sama," ujar Sylvi saat dikonfirmasi Republika, Kamis (10/9). 

Dengan adanya kerja sama dengan kota sekitar, maka menurut Sylvi, penerapan PSBB kembali bisa maksimal. Penerapan yang maksimal itu dapat kembali menekan laju penularan Covid-19. 

"Sehingga Covid tidak lagi mengancam Ibu Kota secara terus-menerus. Selain tenaga medis, masyarakat juga menjadi garda terdepan dalam penekanan angka pandemi," ujar eks Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta. 

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Kendati demikian, belum diketahui kapan waktu berakhirnya penerapan PSBB tersebut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat