MENU TUTUP

WNI ke Luar Negeri Wajib Telah Divaksin Booster

Kamis, 14 Juli 2022 | 10:12:59 WIB
WNI ke Luar Negeri Wajib Telah Divaksin Booster

GENTAONLINE.COM - Bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun yang akan melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah divaksin dosis ketiga atau booster.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang secara daring, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.

"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," tuturnya.

Wiku juga menyampaikan soal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan seluruh moda transportasi, bagi yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.

Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan.

Kemudian, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," paparnya.

Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," kata Wiku.

Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19. Kedua peraturan itu diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

"Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," ujar Wiku.(rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan