MENU TUTUP

Sekjen DPR Konfirmasi Naskah Final UU Cipta Kerja Jadi 812 Halaman

Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:42:18 WIB
Sekjen DPR Konfirmasi Naskah Final UU Cipta Kerja Jadi 812 Halaman Sekjen DPR Indra Iskandar

GENTAONLINE - Jumlah halaman naskah final omnibus law UU Cipta Kerja berubah kembali, kini jadi 812 halaman. Hal itu dikonfirmasi Sekjen DPR Indra Iskandar. "Iya, 812 halaman itu yang final," kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Indra menjelaskan alasan berubahnya draf naskah UU Cipta Kerja tersebut. Ia menyinggung soal berubahnya format dalam draf.  "Itu karena dengan format legal yang lebih panjang," ungkapnya. Naskah final itu tengah diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditandatangani. Selanjutnya, barulah naskah itu diserahkan ke pemerintah.

"Sedang kami mintakan tanda tangan pimpinan DPR. Waktunya (diserahkan ke pemerintah) akan diatur kemudian setelah tanda tangan," ujar Indra. Kemarin, naskah yang dikonfirmasi final oleh Sekjen DPR adalah naskah yang berjumlah 1.035 halaman. Namun memang Indra menyatakan naskah tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Seperti diketahui, sejumlah naskah UU Cipta Kerja beredar dengan berbagai jumlah halaman. Setidaknya terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.  Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Terdapat pula draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada draf 1.035 halaman yang diterima pada 12 Oktober 2020 serta dikonfirmasi Sekjen DPR RI sebagai naskah final UU Ciptaker.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan