MENU TUTUP

KAMI Riau Siap Deklarasi

Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:55:03 WIB
KAMI Riau Siap Deklarasi

GENTAONLINE.COM - KAMI Riau siap melaksanakan deklarasi pada Jumat (16/10/20). Deklarasi akan mengundang Deklarator dan Presidium KAMI Nasional, antara lain Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Prof. DR. Rochmat Wahab, Rizal Ramli, Prof. DR. Chusnul Mar’iyah, Busyro Muqoddas, Refly Harun, serta tokoh-tokoh lainnya.

Demikian diungkapkan Presidium KAMI Riau, Muhammad Khalid Maulana Nawali Loban Tobing, Selasa (13/10/20). Menurutnya, KAMI Riau hadir, bukan hanya sekedar mengekor dan mengikuti euphoria semata, namun berbagai elemen masyarakat yang bergabung dalam koalisi, menggunakan momentum ini untuk menyuarakan dan memperjuangkan persoalan-persoalan Riau.

"Salah besar jika dikatakan KAMI Riau berpotensi membuat masalah di Riau dan memecahbelah rakyat. Barangkali kelompok-kelompok penolak KAMI, yang patut diduga direkayasa bahkah didanai pihak tertentu yang justeru memecahbelah rakyat," terangnya.

Berbagai persoalan di Riau yang akan diperjuangkan adalah antara lain, perlakuan pusat yang tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat Riau yang selama ini telah begitu besar memberikan kontribusi bagi NKRI, sejak pra kemerdekaan dengan sumbangan Bahasa Melayu sebagai Bahasa Nasional, bahkan sampai ini melalui hasil kekayaan SDA Riau (Migas, Kehutanan, Perkebunan, dll). Kondisi rakyat Riau yang tingkat kemiskinannya masih tinggi, seperti kata pepatah “bagaikan ayam mati di lumbung padi” tentunya ini harus di perjuangkan Bersama, dan tentunya juga secara konstitusional dengan cara yang elegan dan kesantunan Melayu Riau serta tetap dalam koridor hukum.

"KAMI Riau meminta pemerintah serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada). KAMI mengingatkan Pemerintah agar serius memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang masih merajalela di lingkungan Pemerintahan. KAMI mengingatkan Pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi ketidakadilan ekonomi, mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri (bukan untuk Tenaga Kerja Asing), dan mencabut Undang Undang yang lebih menguntungkan pengusaha dari pada Kaum Buruh maupun Rakyat, agar membentuk Undang Undang yang memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat dan warga negara," terangnya.

Disinggung ada sekelompok orang yang tidak setuju dengan keberadaan KAMI Riau, Khalid mengiyakan bahwa ada segelintir masyarakat tidak suka terhadap kehadiran KAMI di berbagai daerah termasuk di Pekanbaru, dengan mendiskreditkan bahkan cenderung provokatif dan tendensius.

"Mencermati hal tersebut, KAMI bukanlah suatu organisasi terlarang, karena KAMI memang bukanlah suatu organisasi struktural, melainkan aliansi dan sinergi elemen individu masyarakat maupun organisasi masyarakat dan civil society yang memiliki pandangan serta persepsi yang sama dalam menyikapi kondisi dan persoalan berbangsa dan bernegara saat ini, dengan niat lurus dan tulus ber “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”. Keberadaan KAMI dilindungi undang undang. Pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan ; “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”," terangnya.

KAMI, tambahnya, adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan. KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif. KAMI, sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan," terangnya panjang lebar.*(rtc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan