MENU TUTUP

Firdaus Tegaskan Tidak Mentoleransi ASN Yang Suka Bolos Kerja

Kamis, 16 September 2021 | 10:26:06 WIB
Firdaus Tegaskan Tidak Mentoleransi ASN Yang Suka Bolos Kerja

PEKANBARU,Gentaonline.com - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa dirinya tidak menoleransi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kota yang doyan bolos. Penegasan ini seiring Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 menggantikan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

"Jangan sampai ada lagi oknum ASN mengakali absennya, dengan memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 untuk bolos serta keluyuran pada jam kerja," tegasnya, Kamis 16 September 2021.

Ia menyebut, para ASN jangan sampai memanfaatkan kebijakan work from home atau WFH selama PPKM untuk bolos. Apalagi sudah ada persentase ASN yang bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor. 

ASN di sejumlah OPD yang bertugas untuk layanan publik punya persentase lebih besar bertugas di kantor. Ia mengingatkan agar kepala OPD mengawasi betul bawahannya. "Kepala OPD harus mengawasinya betul-betul, harus termonitor secara baik," terangnya.

Firdaus menyambut baik adanya kebijakan baru untuk disiplin ASN. Ia mendorong seluruh OPD bisa memantau kinerja para ASN. "Kita sangat mendukung kebijakan baru ini, para ASN yang kedapatan main-main bakal kita tindak tegas," pungkasnya.(ro)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan