Yuli Akmal : Penduduk Mencapai 44ribu Jiwa Desa Tarai Bangun Sangat Layak Untuk Dimekarkan

Pekanbaru- Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar layak di mekarkan menjadi beberapa desa baru. Kalau mengacu jumlah penduduk bahkan bisa dimekarkan menjadi 40 Desa.
Demikan diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Kampar, Yuli Akmal, senin (7/12/2020).
"Namun tak usah muluk muluk mekarkan saja menjadi dua desa saja, sudah membantu masyarakat, saya juga sudah mendengar aspirasi masyarakat disana, rata-rata mereka menginginkan pemekaran desa" katanya.
Menurut Yuli Akmal dengan jumlah penduduk saat ini sudah mencapai lebih kurang 44 ribu jiwa, Desa Tarai sangat urgent untuk dimekarkan.
"Dengan jumlah penduduk Tarai hari ini sudah mencapai 44ribu, sudah mengimbangi penduduk Kota Padang Panjang Sumbar 58 ribu," tuturnya.
Ada lagi dibandingkan dengan Kabupaten Padang Lawas Sumut, dengan jumlah penduduk 250ribu dengan desa 303.
"Itu artinya jumlah penduduk perdesa lebih kurang 900 orang perdesa, " tambahnya.
Lebih lanjut Yuli Akmal menghimbau, bahwa tidak ada kata terlambat untuk memekarkan Desa di Kabupaten Kampar.
"Yang penting dimulai, dan ikuti regulasi yang ada" tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar, pengusulan pemekaran Desa Kabupaten Kampar tahun 2020 yang masuk di DPMD Kampar, ada sebanyak 20 Desa di 13 Kecamatan.
"Desa Tarai tidak masuk agenda pemekaran, mengingat Kades mempersulit pemekaran," kata EW masyarakat setempat.
Adapun nama-nama Desa Persiapan Pemekaran tersebut yakni, Kecamatan Koto Kampar Hulu yakni, Desa Tanjung Jaya pemekaran dari Desa Tanjung dan Desa Kobou Panjang pemekaran dari Desa Gunung Malelo.
Kecamatan Salo yakni, Desa Wono Mulyo pemekaran dari Desa Siabu. Kecamatan Kuok yakni, Desa Sungai Ome pemekaran dari Desa Kuok. Kecamatan Kampar Utara yakni, Desa Padang Tarap pemekaran dari Desa Muara Jalai dan Desa Tanjung Pulau pemekaran dari Desa Sawah.
Kemudian, Kecamatan Tambang yakni, Desa Tanjung Kudu pemekaran dari Desa Kualu. Kecamatan Kampar yakni, Desa Pontianak pemekaran dari Desa Penyasawan, Desa Batu Belah Baru pemekaran dari Desa Batu Belah, Sungai Kuamang pemekaran dari Desa Padang Mutung dan Desa Tanjung Belit Air Tiris pemekaran dari Kelurahan Air Tiris.
Kecamatan Kampa yakni, Desa Jawi-jawi pemekaran dari Desa Koto Perambahan. Kecamatan Perhentian Raja yakni Desa Sei Genduang Jaya pemekaran dari Desa Hangtuah. kecamatan Kampar Kiri Tengah yakni, Desa Simalinyang Utara pemekaran dari Desa Simalinyang.
Syarat Pembentukan Desa
1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Alur Prosedur dan Mekanisme Pemekaran Desa
1. Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.
2. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.
3. Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.
4. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.
5. Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.
6. Jika layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa.
7. Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;
8. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.
9. Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi.
Secara lengkap Pedoman Pemekaran Desa, dapat dipelajari dalam Regulasi UU Desa dan peraturan terkait lainnya.
(Red)