MENU TUTUP

Sebanyak 12 disabilitas korban kecelakaan kerja dibina BPJAMSOSTEK Pekanbaru

Kamis, 10 Desember 2020 | 11:59:27 WIB
Sebanyak 12 disabilitas korban kecelakaan kerja dibina BPJAMSOSTEK Pekanbaru ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Sebanyak 12 disabilitas dampak korban kecelakaan kerja di Kota Pekanbaru mendapat pembinaan program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) kembali bekerja (Return to Work) atau RTW BPJAMSOSTEK Pekanbaru.

"Sampai mereka nantinya yang disabilitas itu bisa bekerja kembali di perusahaan semula atau perusahaan lain sesuai kemampuan kerjanya," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi di Pekanbaru, Kamis.

Kata Uus, BPJAMSOSTEK lewat program JKK -RTW memfasilitasi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap dapat berkarya, produktif kembali di tempat kerjanya ataupun berdikari, memulai usaha dan bisnis yang mandiri.

"BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota, terus melakukan evaluasi dan gathering bagi peserta JKK RTW, dengan mengangkat tema “To Respect (Kewajiban Menghargai), To Fulfill (Kewajiban Memenuhi), To Protect (Kewajiban Melindungi)," katanya.

Hal ini untuk kembali mengingatkan agar semua saling peduli dan menjamin pemenuhan secara aktif hak-hak asasi tersebut, tidak hanya dari lingkungan sekitar kepada tenaga kerja yang mengalami disabilitas karena kecelakaan kerja, akan tetapi juga sesama pekerja yang mengalami disabilitas karena kecelakaan kerja.(atr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan