MENU TUTUP

Dilarang, PKL Masih Nekat Jualan di RTH Putri Kaca Mayang

Jumat, 02 Juli 2021 | 10:31:07 WIB
Dilarang, PKL Masih Nekat Jualan di RTH Putri Kaca Mayang

GENTAONLINE.COM - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman selalu ramai oleh pedagang kaki lima (PKL). Sesuai aturan, taman untuk umum dilarang dijadikan tempat menjajakan dagangan.

Apalagi, RTH Putri Kaca Mayang itu merupakan taman percontohan sebagai taman layak anak di Kota Pekanbaru. Namun, nyatanya taman yang seharusnya bersih, malah menjadi tempat mangkalnya puluhan pedagang kaki lima.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Yendri Doni menyebut, pihaknya telah berkali-kali menertibkan pedagang. Anggotanya juga kembali menertibkan pedagang pada Kamis (1/7/2021) sore.

"Selama penertiban, situasi kondusif, aman dan terkendali," kata Doni, Jumat (2/7/2021).

Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL di RTH Kaca Mayang telah melanggar peraturan berlaku. Ia menegaskan, tidak membenarkan adanya aktivitas PKL di fasilitas umum tersebut.

"Karena itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di sana," kata dia.

Ia juga mengingatkan pengunjung untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Sebab, Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.

"Di setiap kesempatan, kita selalu menghimbau masyarakat agar disiplin menerapkan Prokes," jelasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan