KSB Tuntut Kejelasan Sengketa 7.000 Hektare, PN Rohil Gelar Sidang Lapangan di Kebun Torganda
ROKAN HILIR – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata sengketa lahan seluas sekitar 7.000 hektare di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Sidang lapangan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan objek perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl. Dalam perkara ini, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) bertindak sebagai penggugat, sementara Koperasi Karya Perdana dan PT Torganda didudukkan sebagai tergugat. Adapun Kepenghuluan Air Hitam, Kepenghuluan Tambusai Utara, serta Bupati Rokan Hilir tercatat sebagai turut tergugat.
Sidang lapangan digelar pada Kamis (22/1/2026) di lokasi KT 7 Kebun Torganda, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud. Lokasi tersebut menjadi objek utama sengketa yang diperebutkan para pihak.
Majelis hakim yang turun langsung ke lapangan dipimpin Hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., dengan anggota Indra Swara, S.H., M.H., dan Nadia Septiene, S.H. Sidang turut didampingi Panitera Baginda Suhatirmansyah, S.H., serta Juru Sita Dusmoly Andriono, S.H.
Mengingat luas dan sensitifnya objek sengketa, pengamanan ketat dilakukan oleh Polres Rokan Hilir. Puluhan personel dikerahkan dan dipimpin Kabag Ops Polres Rohil AKP Edward Pardosi, didampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan.
“Pengamanan dilakukan secara maksimal agar pemeriksaan setempat berjalan aman, tertib, dan objektif,” kata AKP Edward Pardosi di lokasi kegiatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dilibatkan untuk melakukan pembuktian serta penentuan titik koordinat objek sengketa. Proses pengukuran dilakukan di sejumlah titik menggunakan data resmi BPN dan disaksikan langsung oleh majelis hakim, para pihak berperkara, serta aparat keamanan.
Kuasa hukum KSB, Bangun V.H. Pasaribu, S.H., menyatakan pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting untuk memastikan kejelasan objek perkara yang disengketakan.
“Dengan pembuktian titik-titik objek perkara di lapangan, kami berharap majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh. Setelah ini, perkara akan masuk ke tahapan penyampaian kesimpulan para pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 7.000 hektare. Luasan tersebut, menurutnya, sebelumnya juga pernah terungkap dalam gelar perkara Nomor 640 di PN Rokan Hulu.
Pemeriksaan setempat ini dinilai menjadi tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Rokan Hilir, sekaligus menentukan arah putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. (Lelek)




