MENU TUTUP

Iuran Kelas III Mandiri BPJS Kesehatan Naik!

Jumat, 01 Januari 2021 | 14:49:18 WIB
Iuran Kelas III Mandiri BPJS Kesehatan Naik! ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Kewajiban iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri resmi naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 35.000 per orang per bulan mulai Januari 2021 ini.

 

Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Secara keseluruhan, besaran iuran kelas III mandiri mulai tahun ini ialah Rp 42.000 per orang per bulan, namun sebagian ditanggung pemerintah.

 

"Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas III mandiri adalah Rp 42.000, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000, dan dari peserta sebesar Rp 35.000," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf , Jumat (1/1/2021).

 

Iqbal menjelaskan, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan itu sudah berlaku secara otomatis. "Aplikasi sudah disesuaikan. Secara besaran iuran, kelas III mandiri sama dengan PBI (penerima bantuan iuran), Rp 42.000," ujarnya.

 

Untuk peserta kelas lain sudah diberlakukan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak Juli 2020. Seperti peserta kelas I mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%. Lalu, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan