MENU TUTUP
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019,

Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing

Rabu, 17 Februari 2021 | 09:33:49 WIB
Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing

GENTAONLINE.COM - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dipanggil jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.

Selain Kepala BPKAD, Kejaksaan Negeri Kuansing juga memanggil sekretaris, kepala bidang, dan staf di badan tersebut. 

"Hari ini mulai dipanggil, kepala badan, semua kabid dan sekretaris kita panggil," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu (17/2/2021).

Pemanggilan terhadap Hendra merupakan yang kedua. Sebelumnya, ia tidak datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus Kejari Kuansing karena menderita Covid-19.

Hadiman menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk memastikan kesembuhan Kepala BPKAD. Diketahui, Hendra sedang menjalani isolasi mandiri.

"Kita panggil kembali jika sudah sembuh. Hari ini kami konfirmasi ke RS Awal Bros Pekanbaru," tutur Hadiman.

Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Riau menyebutkan pihaknya akan berupaya maksimal mengusut kasus yang merugikan negara.

Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku. Hadiman mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan umum.

Dalam proses itu, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing yang diketuai Hadiman terus mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari  diserahkan oleh  Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021).

Hadiman menyebutkan, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.

"Uang itu kita sita dan dijadikan barang  bukti pada persidangan Tipikor nanti," kata Hadiman. Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.

"Pengakuan pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi. Itu baru pengakuan mereka dan masih didalami," pungkas Hadiman.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat