MENU TUTUP
Gubri Diminta Tegas Soal Blok Rokan,

Poti: Jangan Sampai Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 23 Februari 2021 | 10:24:11 WIB
Poti: Jangan Sampai Tak Dapat Apa-Apa

GENTAONLINE.COM - Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PDIP, Syafaruddin Poti meminta ketegasan Gubernur Riau, Syamsuar untuk pengelolaan Blok Rokan. Nasionalisasi yang semakin dekat justru belum disiapkan dengan matang oleh Pemprov Riau siapa yang akan mengelolanya. Justru kemunculan BUMA oleh LAMR membuat simpang siur informasi perkembangan tersebut.

 

"Pak Gubernur bersikap dengan jelas terhadap blok Rokan. Bersama-sama dua lembaga ini, Gubernur dan DPRD bersama-sama membahas agar tidak simpang siur komentar di luar,". Menurut Poti, Pemprov Riau harus segera menegaskan BUMD mana yang akan mengelola sehingga tidak muncul isu-isu liar di masyarakat.

 

"Terkait PI 10 persen ini, sikap gubernur harus jelas, BUMDnya mana," ungkap Poti. Menurut Poti, kejelasan BUMD penting untuk menjamin pemasukan tambahan bagi Riau lewat BUMD. Sebab jika tak melalui BUMD, Riau tidak mendapat apa-apa. "Kalo Perusahaan itu tidak ada masuk ke kas daerah. Kalau BUMD jelas dividennya untuk daerah. Ini yang harus jelas.

 

Terkait dengan sisa 39 persen yang bisa dikelola via business to business dapat dikelola siapa saja, terpenting keuntungan daerah via BUMD tak terganggu. "Kalau business to business siapa saja anak negeri ini silahkan saja, termasuk LAMR. Tapi yang keuntungan daerah ini harus dipertegas," tegas Poti. (ro)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan