MENU TUTUP
Soal Perpres Miras,

Mahfud Klaim Pemerintah Tak Alergi Kritik

Rabu, 03 Maret 2021 | 10:42:58 WIB
Mahfud Klaim Pemerintah Tak Alergi Kritik

GENTAONLINE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak alergi kritik, sehingga mau mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi minuman keras (miras) di tanah air.

Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resmi miliknya, @Mohmahfudmd pada Rabu (3/3).

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya," kata Mahfud.

Selama kritikan disampaikan dengan rasional sebagai suara dari rakyat, lanjut Mahfud, pemerintah pasti akan mendengarkan. Dia mengklaim pemerintah akan selalu mengakomodasi kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.

"Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menerbitkan aturan dalam bentuk Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat aturan izin investasi minuman keras (miras). Gelombang kritik lantas berdatangan, terutama dari ormas Islam.

Genap berusia satu bulan, readyviewed aturan yang banyak menuai kontra dari berbagai kalangan masyarakat itu secara resmi dicabut Jokowi pada Selasa (2/3).

Jokowi mencabut aturan tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam pernyataannya, Selasa (2/3).(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan