MENU TUTUP

Waspadai Tawaran Pinjaman Melalui SMS, OJK Riau: Abaikan dan Hapus!

Selasa, 30 Maret 2021 | 10:17:04 WIB
Waspadai Tawaran Pinjaman Melalui SMS, OJK Riau: Abaikan dan Hapus!

GENTAONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan jangan sampai tergiur tawaran produk pinjaman melalui pesan singkat SMS.

Hal ini karena Fintech Lending yang legal dan terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk kepada konsumen atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.

"Fintech lending Ilegal sering menggunakan SMS Spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan Fintech lending legal berizin resmi OJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Selasa (30/3/2021).

Ia mengatakan, sesuai Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa Pelaku Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.

"Apabila menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS, abaikan dan langsung hapus saja ya," cakap Yusri.

Dia mengingatkan untuk tidak lupa atau untuk selalu mengecek tawaran pinjaman yang diterima ke @kontak157 di nomor telepon 157 atau WA 081 157 157 157.

"Jika mendapat tawaran pinjaman melalui SMS, saya menyarankan lapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti. Karena di program Satgas Waspada Investasi, tetap ditindak dan tetap mengedukasi masyarakat," tuturnya.(atr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan