MENU TUTUP

Tiga Kemungkinan Bagi Kelompok Moeldoko Usai Ditolak Pemerintah

Kamis, 01 April 2021 | 09:01:38 WIB
Tiga Kemungkinan Bagi Kelompok Moeldoko Usai Ditolak Pemerintah

GENTAONLINE.COM - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. 

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing pun mengurai ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan bagi kelompok yang menggelar Kongres Luas Biasa (KLB) sepihak ini.

Pertama adalah melebur dengan kubu AHY. Hal ini bisa dilakukan jika kubu Moeldoko dapat menerima keputusan Menkumham secara lapang dada. Mereka dapat ‘melebur’ kembali menjadikan Partai Demokrat sebagai partai yang kuat.

“Di sana akan terjadi komunikasi politik di internal partai untuk menemukan kesepakatan-kesepakatan politik baru. Namun bila ini terjadi, posisi tawar dari kubu Demokrat Moeldoko melemah,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/4). 

Kemungkinan kedua adalah mereka mendirikan partai baru. Hal ini amat memungkinkan lantaran Moeldoko cs kerap menuding Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tidak demokratis. 

Pendirian partai baru bisa menjadi solusi yang ditempuh jika ingin tetap menyampaikan aspirasi yang dirasa buntu di bawah kepemimpinan AHY.

Sementara kemungkinan terakhir adalah kubu Moeldoko akan melempem dan memudar begitu saja. Kalau hal ini terjadi maka persepsi publik terhadap tokoh-tokoh yang terlibat KLB kemarin tidak akan positif. 

“Dari tiga kemungkinan itu, yang lebih rasional adalah mendirikan partai baru, yang namanya saya sarankan Partai Demokrat Demokratis,” katanya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan