MENU TUTUP

Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Senin, 12 April 2021 | 13:52:31 WIB
Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

GENTAONLINE.COM - Tidak terima divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), penghilangan nama di status red notice serta penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum banding. 

"Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (12/4).

Soesilo menyampaikan alasan kliennya mengajukan banding lantaran dirinya mengaku sebagai korban dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya yang memanfaatkannya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko. 

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman terhadap Djoko dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hakim menilai Djoko telah terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus cessie Bank Bali.

Lebih lanjut, pendiri Mulia Grup itu juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.(RML)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran