MENU TUTUP

Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Senin, 12 April 2021 | 13:52:31 WIB
Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

GENTAONLINE.COM - Tidak terima divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), penghilangan nama di status red notice serta penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum banding. 

"Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (12/4).

Soesilo menyampaikan alasan kliennya mengajukan banding lantaran dirinya mengaku sebagai korban dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya yang memanfaatkannya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko. 

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman terhadap Djoko dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hakim menilai Djoko telah terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus cessie Bank Bali.

Lebih lanjut, pendiri Mulia Grup itu juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.(RML)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat