MENU TUTUP

Wapres Dukung Proses Hukum Kasus Penodaan Agama Paul Zhang

Rabu, 21 April 2021 | 09:51:44 WIB
Wapres Dukung Proses Hukum Kasus Penodaan Agama Paul Zhang

GENTAONLINE.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung aparat kepolisian memproses hukum kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang. Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaaan agama. 

"Wakil presiden menanggapi sangat baik langkah-langkah kepolisian itu, tentu penanganan masalah penodaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang bahwa sekarang sudah dijadikan tersangka, dan mudah-mudahan ada segera ada tindak lanjut," kata Masduki di Jakarta, Selasa (20/4).

Masduki juga menambahkan, apalagi Polri segera merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap Paul Zhang dan segera menyerahkannya kepada Interpol. Setelah itu, dia berharap, dokumen DPO itu bisa dijadikan dasar interpol menerbitkan red notice kepada Paul Zhang. 

"Karena red notice sudah diproses, sehingga akan bekerja ya polisi internasional kerjasama antara Indonesia dengan polisi internasional," ujar Masduki.

Masduki mengatakan, Wapres juga berharap masyarakat tidak terpancing dengan ujaran kebencian yang disampaikan Paul Zhang tersebut. Sebaliknya, masyarakat dapat terus menjaga harmoni kehidupan keagamaan di Indonesia.

"Bagaimana mestinya menjaga Harmoni dari kehidupan keagamaan yang ada di Indonesia, (khususnya) masyarakat Islam (yang) saat ini sedang menjalankan puasa, Wapres berharap tidak teraduk-aduk emosinya hanya gara gara soal kecil itu," katanya. 

Sebab, kata Wapres, pernyataan yang disampaikan Paul Zhang tidak ada artinya sama sekali. "Apa yang dikemukakan oleh Paul Zhang itu, semuanya tidak ada artinya apa-apa, itu adalah menunjukkan ketidaktahuan dia terhadap masalah-masalah yang dia omongkan sebenarnya," katanya.

Wapres juga, kata Masduki, berharap masyarakat saling bersilaturahmi dan menjaga hubungan umat antar agama terus terjalin. 

"Bagaimana supaya silaturahmi tetap jalan, semua tetap jalan, keharmonisan hubungan tetap jalan dan tidak perlu terganggu oleh hal-hal yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan Paul Zhang," kata Masduki.

Bareskrim Polri telah menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama. Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Joseph Paul Zhang pada Senin (19/4). "DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat