MENU TUTUP

Apakah Boleh Menjaminkan Harta Warisan yang Belum Dibagikan?

Senin, 20 September 2021 | 15:01:20 WIB
Apakah Boleh Menjaminkan Harta Warisan yang Belum Dibagikan? Ilustrasi By : RHP & RH Law Firm

Pertanyaan : 

Kepada Bapak di Kantor RHP & RH Law Firm, Perkenalkan saya Iwan tinggal di Meranti, saya ingin bertanya. Saya adalah anak dari seorang yang sudah meninggal dunia, ayah saya memberikan meninggalkan warisan kepada kami sekeluarga, termasuk saya. Namun dalam hal ini warisan tersebut belum dibagikan, tetapi saya sudah tau berapa bagian yang saya punya.

Sampailah ketika saya ingin membuat sebuah usaha dan membeli barang-barang secara kredit, saya meminjam uang kepada pihak penjual dan menjaminkan warisan tersebut kepada pihak penjual dengan membuat sebuah perjanjian kredit. Lalu apakah saya bisa melakukan hal demikian? Mohon jawabannya. 

Jawaban :
Dalam membuat sebuah perjanjian ada empat unsur yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian yang dibuat menjadi sah dan mengikat secara hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut :

Sepakat mereka yang mengikat diri ; 
Kecakapan untuk membuat suatu perkatan ;
Suatu hal tertentu ;
Suatu sebab halal.

Melihat pada permasalahan tersebut di atas, perjanjian yang akan Saudara buat dengan pihak penjual barang tidak ada masalah dengan unsur point 1, 2, dan 3. Tetapi, dengan melihat point 4 mengenai suatu sebab yang halal mempunyai pengertian bahwa suatu perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum. 

Objek dari perjanjian yang akan Saudara laksanakan adalah mengenai harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris menurut bagian masing-masing, diatur didalam Pasal 1334 ayat (2) KUHPerdata yang berbunyi sebagi berikut: 

“tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan suatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang nantinya akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 169, 176, dan 178” 

Dari rumusan pasal 1334 ayat (2) KUHPerdata diatas, maka bagian harta warisan dari orang tua saudara  yang belum dibagikan kepada para ahli waris tidaklah boleh diperjanjikan. Saudara baru dapat memperjanjikan harta warisan yang menjadi bagian Saudara setelah harta warisan tersebut dibagikan dan sudah jelas apa yang menjadi bagian saudara. 

Akibat hukum yang terjadi apabila Saudara tetap membuat perjanjian penjaminan, maka perjanjian penjaminan tersebut akan menjadi batal demi hukum, yang berarti bahwa perjanjian penjaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya. 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat