MENU TUTUP

Apakah Boleh Menjaminkan Harta Warisan yang Belum Dibagikan?

Senin, 20 September 2021 | 15:01:20 WIB
Apakah Boleh Menjaminkan Harta Warisan yang Belum Dibagikan? Ilustrasi By : RHP & RH Law Firm

Pertanyaan : 

Kepada Bapak di Kantor RHP & RH Law Firm, Perkenalkan saya Iwan tinggal di Meranti, saya ingin bertanya. Saya adalah anak dari seorang yang sudah meninggal dunia, ayah saya memberikan meninggalkan warisan kepada kami sekeluarga, termasuk saya. Namun dalam hal ini warisan tersebut belum dibagikan, tetapi saya sudah tau berapa bagian yang saya punya.

Sampailah ketika saya ingin membuat sebuah usaha dan membeli barang-barang secara kredit, saya meminjam uang kepada pihak penjual dan menjaminkan warisan tersebut kepada pihak penjual dengan membuat sebuah perjanjian kredit. Lalu apakah saya bisa melakukan hal demikian? Mohon jawabannya. 

Jawaban :
Dalam membuat sebuah perjanjian ada empat unsur yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian yang dibuat menjadi sah dan mengikat secara hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut :

Sepakat mereka yang mengikat diri ; 
Kecakapan untuk membuat suatu perkatan ;
Suatu hal tertentu ;
Suatu sebab halal.

Melihat pada permasalahan tersebut di atas, perjanjian yang akan Saudara buat dengan pihak penjual barang tidak ada masalah dengan unsur point 1, 2, dan 3. Tetapi, dengan melihat point 4 mengenai suatu sebab yang halal mempunyai pengertian bahwa suatu perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum. 

Objek dari perjanjian yang akan Saudara laksanakan adalah mengenai harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris menurut bagian masing-masing, diatur didalam Pasal 1334 ayat (2) KUHPerdata yang berbunyi sebagi berikut: 

“tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan suatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang nantinya akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 169, 176, dan 178” 

Dari rumusan pasal 1334 ayat (2) KUHPerdata diatas, maka bagian harta warisan dari orang tua saudara  yang belum dibagikan kepada para ahli waris tidaklah boleh diperjanjikan. Saudara baru dapat memperjanjikan harta warisan yang menjadi bagian Saudara setelah harta warisan tersebut dibagikan dan sudah jelas apa yang menjadi bagian saudara. 

Akibat hukum yang terjadi apabila Saudara tetap membuat perjanjian penjaminan, maka perjanjian penjaminan tersebut akan menjadi batal demi hukum, yang berarti bahwa perjanjian penjaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya. 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan