MENU TUTUP

Gugatan Kembali Ditolak, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Selasa, 18 Mei 2021 | 09:10:31 WIB
Gugatan Kembali Ditolak, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

GENTAONLINE.COM - Kembali ditolaknya gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara semakin menunjukkan kekalahan kubu KLB Partai Demokrat (Deli Serdang).

Demikian disampaikan Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/5).

"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata Muhajir.

Menurut Muhajir, putusan PN Jakpus itu menunjukkan betapa kebohongan-kebohongan yang disampaikan oleh kubu KLB Deli Serdang kepada Publik selama 4 bulan terakhir terbukti tidak berlandaskan hukum. 

"Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim," tuturnya. 

Dia menambahkan, pada Pasal 32 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik pun, mengenai perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. 

"Jadi, tidak langsung ke pengadilan," tegas Muhajir. 

"Amar putusan perkara Nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini," sambungnya. 

Selain itu, Muhajir juga menegaskan, hingga saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Yakni Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. 

"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah 'post truth politic', yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," ucap Muhajir.(rmol)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan