MENU TUTUP

Nasril Chan, Korban Sengketa Waris Dipidana Jadi Tersangka

Jumat, 21 Mei 2021 | 14:43:32 WIB
Nasril Chan, Korban Sengketa Waris Dipidana Jadi Tersangka Nasrul Chan

Pekanbaru---Nasril Chan, pemegang kuasa tanah ahli waris dari Ermawati, menjadi tersangka pada kasus sengketa ahli waris tanah yang berlokasi di Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Kepada para wartawan, Kamis (20/5-2021) di Pekanbaru, Provinsi Riau Nasril menyebutkan, kasus sengketa ahli waris tanah tersebut kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Dan sebelumnya, sudah berlangsung beberapa kali sidang. Menurut rencana, kata Nasril, sidang kembali akan di gelar di PN Pekanbaru Senin mendatang. 

"Saya jadi tersangka. Saya dituduh menyewakan lahan dan menerima uang sewa," kata Nasril. 

Dia memaparkan, dalam persidangan di pengadilan sebelumnya, dirinya tidak terlibat dalam hal itu. Contohnya, terkait adanya kuitansi yang ditandatangani Zuljani. 

"Yang memgambil uang, si Zuljani. Yang menyewa Rp10 juta, Situmeang. Kok, saya yang dituduh mengambil uang?" ujar Nasril

Di persidangan sebelumnya, tambah Nasril, ada dua alat bukti yg membuat dirinya tersangka. Nasril merasa, kasus ini dari perkara perdata waris menjadi pidana. 

Nasril menjadi tersangka, pertama, karena adanya tanda tangan kuitansi yg ditandatangani Zuljani. Kedua, terkait adanya selembar sertifikat. 

Menurut Nasril, dari surat sertifikat yang muncul,a sudah jelas diketahui bahwa tanah yang ditempati PT Cipta Damai Lestari (CDL)/Jonson itu dibeli dari Ilas Novera. 

"Ilas Novera mendapat surat dari almarhum Aminulah. Aminullah dapat dari abangnya, almarhum Abu Zaman. Abu Zaman memperoleh surat dari ibunya bernama almarhum Mundun. Mundun dapat surat itu dari almarhum M Nasir (suami Mundun, red). Asal-usul surat, sudah dijelaskan seluruhnya," paparnya.

Lalu, mengapa dua hal itu dijadikan barang bukti untuk memidanakan Nasril Chan? 

"Dalam sidang selanjutnya, itu terserah Pak Hakim, nantinya. Kalau saya bersalah, ya, saya pasrah," tutur Nasril.

(Lelek Tenggen)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan