MENU TUTUP

Nasril Chan, Korban Sengketa Waris Dipidana Jadi Tersangka

Jumat, 21 Mei 2021 | 14:43:32 WIB
Nasril Chan, Korban Sengketa Waris Dipidana Jadi Tersangka Nasrul Chan

Pekanbaru---Nasril Chan, pemegang kuasa tanah ahli waris dari Ermawati, menjadi tersangka pada kasus sengketa ahli waris tanah yang berlokasi di Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Kepada para wartawan, Kamis (20/5-2021) di Pekanbaru, Provinsi Riau Nasril menyebutkan, kasus sengketa ahli waris tanah tersebut kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Dan sebelumnya, sudah berlangsung beberapa kali sidang. Menurut rencana, kata Nasril, sidang kembali akan di gelar di PN Pekanbaru Senin mendatang. 

"Saya jadi tersangka. Saya dituduh menyewakan lahan dan menerima uang sewa," kata Nasril. 

Dia memaparkan, dalam persidangan di pengadilan sebelumnya, dirinya tidak terlibat dalam hal itu. Contohnya, terkait adanya kuitansi yang ditandatangani Zuljani. 

"Yang memgambil uang, si Zuljani. Yang menyewa Rp10 juta, Situmeang. Kok, saya yang dituduh mengambil uang?" ujar Nasril

Di persidangan sebelumnya, tambah Nasril, ada dua alat bukti yg membuat dirinya tersangka. Nasril merasa, kasus ini dari perkara perdata waris menjadi pidana. 

Nasril menjadi tersangka, pertama, karena adanya tanda tangan kuitansi yg ditandatangani Zuljani. Kedua, terkait adanya selembar sertifikat. 

Menurut Nasril, dari surat sertifikat yang muncul,a sudah jelas diketahui bahwa tanah yang ditempati PT Cipta Damai Lestari (CDL)/Jonson itu dibeli dari Ilas Novera. 

"Ilas Novera mendapat surat dari almarhum Aminulah. Aminullah dapat dari abangnya, almarhum Abu Zaman. Abu Zaman memperoleh surat dari ibunya bernama almarhum Mundun. Mundun dapat surat itu dari almarhum M Nasir (suami Mundun, red). Asal-usul surat, sudah dijelaskan seluruhnya," paparnya.

Lalu, mengapa dua hal itu dijadikan barang bukti untuk memidanakan Nasril Chan? 

"Dalam sidang selanjutnya, itu terserah Pak Hakim, nantinya. Kalau saya bersalah, ya, saya pasrah," tutur Nasril.

(Lelek Tenggen)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat