MENU TUTUP

Rugikan Negara Rp 129 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkali

Sabtu, 04 September 2021 | 08:16:28 WIB
Rugikan Negara Rp 129 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkali

GENTAONLINE.COM - Perkembangan perkara dugaan korupsi proyek multi years peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka.


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka.

Yakni, M. Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPK; I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor; Didiet Hartanto (DH) selaku project manager PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).


Selanjutnya, Firjan Taufa (FT) selaku staf pemasaran PT Wika; M. Nasir (MN) selaku PPK; Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor; M. Nasir (MN) selaku PPK; Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (3/9).

Untuk tersangka Didiet Hartanto (DH) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka Firjan Taufa (FT) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; dan tersangka Tirtha Adhi Kazmi (TAK) di Rutan KPK Kavling C1.

Karyoto menjelaskan, tersangka Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dua tersangka itu berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015. Di mana, saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan.

Tersangka Firjan yang merupakan salah satu staf PT Wika turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT Wika. Di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Firjan juga selalu berkoordinasi dengan tersangka Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar