MENU TUTUP

Rugikan Negara Rp 129 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkali

Sabtu, 04 September 2021 | 08:16:28 WIB
Rugikan Negara Rp 129 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkali

GENTAONLINE.COM - Perkembangan perkara dugaan korupsi proyek multi years peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka.


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka.

Yakni, M. Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPK; I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor; Didiet Hartanto (DH) selaku project manager PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).


Selanjutnya, Firjan Taufa (FT) selaku staf pemasaran PT Wika; M. Nasir (MN) selaku PPK; Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor; M. Nasir (MN) selaku PPK; Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (3/9).

Untuk tersangka Didiet Hartanto (DH) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka Firjan Taufa (FT) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; dan tersangka Tirtha Adhi Kazmi (TAK) di Rutan KPK Kavling C1.

Karyoto menjelaskan, tersangka Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dua tersangka itu berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015. Di mana, saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan.

Tersangka Firjan yang merupakan salah satu staf PT Wika turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT Wika. Di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Firjan juga selalu berkoordinasi dengan tersangka Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan