MENU TUTUP

Proses Pembangunan IKN di Kaltim Sangat Lama, Berpotensi Mangkrak?

Kamis, 20 Januari 2022 | 08:38:30 WIB
Proses Pembangunan IKN di Kaltim Sangat Lama, Berpotensi Mangkrak?

GENTAONLINE.COM - Kondisi politik yang dinamis bisa menjadi mimpi buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin memindahkan ibukota baru ke Kalimantan Timur. Proses pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru bisa terhalang oleh adanya kebijakan politis yang dilakukan pemerintahan selanjutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam program acara di Kompas TV bertemakan "Ibukota Baru untuk Siapa?", Rabu malam (19/1).

Suharso mengakui kalau undang-undang di Indonesia terbuka untuk direvisi ketika kekuatan politik pemerintahan selanjutnya berubah. Sehingga proyek pembangunan ibukota baru berpeluang untuk mangkrak pada pemerintahan selanjutnya.


Ketua Umum PPP ini melanjutkan, banyak kekhawatiran di masyarakat tentang kelanjutan pembangunan ibukota baru. Salah satunya pandemi Covid-19 dan adanya peluang pembangunan ibukota baru tidak berlanjut ketika berganti pemerintahan.

"Orang suka menghadapkan situasi ini dengan, sekarang ada pandemi duitnya enggak ada, kenapa sih bangun ini, ya kan? Kita juga harus bicara bahwa ada peluang masa depan, kenapa peluang masa depan kita lewatin begitu saja? Apa bisa dibuktikan itu peluang masa depan? Iya. Kita bisa buktikan,” tuturnya.

Selain itu, masa jabatan Presiden Jokowi yang akan selesai pada 2024, menimbulkan kekhawatiran soal komitmen pemerintahan saat ini untuk membuat pembangunan ibukota baru yang memakan waktu sekitar 20 tahun itu tidak akan mangkrak di tengah jalan.


"Yang pertama, menurut saya ini kan politik, UU itu kan keputusan politik, nah itu akan dikembalikann kepada proses politik, itu saya kira di sana letaknya. Presiden tidak serta merta setop, enggak bisa. Dia juga harus berhadapan dengan yang lain dalam hal ini parlemen,” tutupnya.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan