MENU TUTUP

Edaran Menag: Setop Pengajian Umum di Rumah Ibadah Zona Merah

Rabu, 16 Juni 2021 | 10:57:24 WIB
Edaran Menag: Setop Pengajian Umum di Rumah Ibadah Zona Merah

 

GENTAONLINE.COM -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran berisi perintah agar seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari virus Corona (Covid-19).

Hal itu imbas dari penyebaran virus corona yang meningkat tajam dalam satu bulan terakhir di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6).

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Melalui edaran tersebut, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Di sisi lain, tetap terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Penetapan perubahan zona wilayah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Yaqut. Yaqut turut mengatur kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Kementerian Agama sudah mengatur teknis pelaksanaannya melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. "Namun, tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata dia.

Yaqut meminta jajarannya di tingkat pusat dan wilayah melakukan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut secara berjenjang. Edaran juga berlaku ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," kata dia. Sejumlah daerah di Indonesia diketahui tengah mengalami lonjakan kasus positif virus corona belakangan ini. Daerah itu seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta menjadi posisi teratas penyumbang kasus harian Covid-19 secara nasional.(cnn)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak