MENU TUTUP

Rocky Gerung: Dari Awal Habib Rizieq Memang Ditarget, Satu Paket Dengan Munarman Dan FPI

Jumat, 25 Juni 2021 | 10:27:42 WIB
Rocky Gerung: Dari Awal Habib Rizieq Memang Ditarget, Satu Paket Dengan Munarman Dan FPI

GENTAONLINE.COM - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seolah menegaskan bahwa pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab memang jadi target politik istana.

Penilaian itu disampaikan pakar politik, Rocky Gerung dalam video berjudul “Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Hakim Bisa Kena Pasal Picu Keonaran!” yang disiarkan di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (25/6).

Dijelaskan Rocky bahwa vonis 4 tahun yang dijatuhkan Habib Rizieq seolah mengkonfirmasi anggapan publik bahwa yang bersangkutan memang ditarget.


Menurutnya, publik tidak lagi melihat hukum ditegakkan secara substansi. Hukum sebatas dijalankan di ruang pengadilan, tapi bukan di ruang publik.

Rocky turut menyinggung alasan keonaran yang menjadi delik dalam kasus Habib Rizieq. Baginya, keonaran merupakan alasan yang dipakai oleh penguasa sejak zaman Orde Baru. Perlu digarisbawahi bahwa yang merasa resah bukan publik, melainkan penguasa itu senditi.

“Semua peristiwa juga bisa membuat keonaran publik, tapi bukan itu yang masuk delik keonaran. Ini juga gagal paham kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memuji sikap Habib Rizieq yang tegas langsung menyatakan banding tanpa pikir-pikir lebih dahulu. Menurutnya, sikap tersebut sudah sesuai dengan publik yang menyaksikan langsung jalannya sidang.

“Publik di luar juga ingin bilang banding,” tegasnya.

Habib Rizieq dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran dalam kasus hasil swab test RS Ummi.

Menurut majelis hakim, Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis lantas menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara. (rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari