MENU TUTUP

PPKM Setengah Hati, Saatnya Tutup Pintu Warga Asing

Senin, 05 Juli 2021 | 09:54:15 WIB
PPKM Setengah Hati, Saatnya Tutup Pintu Warga Asing

GENTAONLINE.COM - Kedatangan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China jadi sorotan publik ketika pemerintah bergelut mengatasi pandemi Covid-19 lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Puluhan TKA China itu mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7). Mereka jauh-jauh datang dari China ke Indonesia karena mesti kerja kontrak di PT. Smelter.

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mencermati kedatangan 20 TKA China tersebut patut dikritisi lantaran kontraproduktif dengan aturan PPKM Darurat.

Upaya pengetatan protokol kesehatan di dalam negeri, kata Trubus, menjadi tidak efektif lantaran pintu masuk dari luar negeri masih dibiarkan terbuka.

"Artinya masyarakat domestik saja harus mematuhi yang namanya PPKM Darurat. Seharusnya termasuk di dalamnya adalah bandara internasional ditutup juga," kata Trubus 

Trubus menilai kedatangan 20 TKA China merupakan bentuk ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi pandemi lantaran inkonsisten dengan melakukan pembiaran WNA masuk Indonesia.

Gerbang masuk Indonesia dari kedatangan warga asing menjadi penting, kata Trubus, berkaca dari varian mutasi luar negeri yang belakangan menyebar luas di Indonesia, hingga berujung pada lonjakan kasus.

"Itu kan semuanya berasal dari luar (negeri). Ini menurut saya pelaksanaan dari PPKM darurat jadi setengah hati, tidak bertaji, tidak efektif," ujar Trubus.

"Karena masih memberi peluang mobilitas orang asing masuk Indonesia secara leluasa," kata dia.

Pemerintah sejauh ini telah menerapkan pengetatan syarat bagi WNA yang hendak masuk wilayah Indonesia lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

WNA yang masuk wilayah Indonesia harus telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dibuktikan dengan kartu vaksinasi. Syarat itu dikecualikan bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

Setiap WNA juga harus negatif Covid-19 saat masuk ke Indonesia. Hal itu perlu dibuktikan dengan hasil tes PCR di negara asal. Hasil tes PCR berlaku jika spesimen diambil paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Akan tetapi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyarankan pemerintah sebaiknya menutup pintu rapat-rapat bagi seluruh warga asing demi mencegah potensi penularan varian baru virus corona dari negara lain.

"Selama pemberlakuan PPKM Darurat, saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," ujar Dasco kepada wartawan, Minggu (4/7).

Dasco berkata pemerintah harus tegas agar PPKM Darurat efektif. Dengan begitu, PPKM Darurat hanya perlu dilakukan sekali dan dampak negatif pembatasan tak berlarut.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat