MENU TUTUP

Kesal Aktivitasnya Dibatasi PPKM Darurat, Seorang Pemuda Di Jember Nekat Sebar Hoax Kerusuhan

Kamis, 08 Juli 2021 | 08:22:17 WIB
Kesal Aktivitasnya Dibatasi PPKM Darurat, Seorang Pemuda Di Jember Nekat Sebar Hoax Kerusuhan

GENTAONLINE.COM - Kebijakan pemerintah untuk melindungi rakyat dari Covid-19 dengan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, memang membuat masyarakat menjadi tidak nyaman hingga kesal.

Adalah AD (28) warga kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang nekat mengunggah hoax di akun Facebook Group pertemanan warga Jember karena kesal dengan penerapan PPKM Darurat.

Dia mengunggah video aksi kerusuhan di sebuah pasar tradisional, dengan narasi kerusuhan itu terjadi di Pasar Tanjung Jember. Video tersebut pun viral di media sosial Group Facebook dan sejumlah WA Group, dan banyak komentar yang menanyakan kebenaran video tersebut.


"Saya baru lewat sana, tidak ada apa-apa. Itu hoax," tegas Kasihumas Bagops Polres Jember, Iptu Brissan Immanulla, melalui pesan via WhatsApp, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/7).

Karena itu, Satreskrim Polres Jember langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam waktu tidak sampai 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Benar, sudah kita amankan hari ini, pelaku penyebaran kabar bohong berupa video yang dibubuhi narasi provokatif," jelas Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Video yang beredar berisi rekaman gambar kericuhan pedagang tradisional dengan aparat, yang terjadi di malam hari, dengan latar pengambilan video dari atas.

Di tengah video tersebut, tertulis narasi kerusuhan pasar Tanjung. Namun dalam saat bersamaan juga muncul di daerah lain, seperti di Malang dan Surabaya.

"Videonya memang benar ada, tetapi bukan di Jember, melainkan di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Itu video lama, lebih dari setahun yang lalu kira-kira," jelas Komang.

Video tersebut diunggah di akun media sosial pelaku dan langsung viral sejak hari pertama penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku.

"Dari keterangan sementara, motif pelaku karena kesal dengan penerapan PPKM Mikro yang membuat aktivitasnya menjadi terbatas," ucap Komang

Atas ulahnya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU no. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran