MENU TUTUP

Kesal Aktivitasnya Dibatasi PPKM Darurat, Seorang Pemuda Di Jember Nekat Sebar Hoax Kerusuhan

Kamis, 08 Juli 2021 | 08:22:17 WIB
Kesal Aktivitasnya Dibatasi PPKM Darurat, Seorang Pemuda Di Jember Nekat Sebar Hoax Kerusuhan

GENTAONLINE.COM - Kebijakan pemerintah untuk melindungi rakyat dari Covid-19 dengan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, memang membuat masyarakat menjadi tidak nyaman hingga kesal.

Adalah AD (28) warga kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang nekat mengunggah hoax di akun Facebook Group pertemanan warga Jember karena kesal dengan penerapan PPKM Darurat.

Dia mengunggah video aksi kerusuhan di sebuah pasar tradisional, dengan narasi kerusuhan itu terjadi di Pasar Tanjung Jember. Video tersebut pun viral di media sosial Group Facebook dan sejumlah WA Group, dan banyak komentar yang menanyakan kebenaran video tersebut.


"Saya baru lewat sana, tidak ada apa-apa. Itu hoax," tegas Kasihumas Bagops Polres Jember, Iptu Brissan Immanulla, melalui pesan via WhatsApp, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/7).

Karena itu, Satreskrim Polres Jember langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam waktu tidak sampai 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Benar, sudah kita amankan hari ini, pelaku penyebaran kabar bohong berupa video yang dibubuhi narasi provokatif," jelas Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Video yang beredar berisi rekaman gambar kericuhan pedagang tradisional dengan aparat, yang terjadi di malam hari, dengan latar pengambilan video dari atas.

Di tengah video tersebut, tertulis narasi kerusuhan pasar Tanjung. Namun dalam saat bersamaan juga muncul di daerah lain, seperti di Malang dan Surabaya.

"Videonya memang benar ada, tetapi bukan di Jember, melainkan di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Itu video lama, lebih dari setahun yang lalu kira-kira," jelas Komang.

Video tersebut diunggah di akun media sosial pelaku dan langsung viral sejak hari pertama penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku.

"Dari keterangan sementara, motif pelaku karena kesal dengan penerapan PPKM Mikro yang membuat aktivitasnya menjadi terbatas," ucap Komang

Atas ulahnya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU no. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat