MENU TUTUP

Pengamat: PP 75/2021 Berpotensi Kontrol Politik Kampus

Senin, 26 Juli 2021 | 08:16:37 WIB
Pengamat: PP 75/2021 Berpotensi Kontrol Politik Kampus

GENTAONLINE.COM - Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengkritik revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengontrol politik yang ada dalam kampus tersebut.

Pasalnya dalam PP 75/2021, rektor memiliki kewenangan untuk mengangkat dan mencopot guru besar yang ada. Hal tersebut dinilainya bisa dimanfaatkan untuk mencari sosok-sosok yang sesuai dengan pandangan dari si rektor.

"Itu akan berhubungan dengan nilai mahasiswa, jadi kalau ditekannya dari situ 'kamu boleh demo, tapi tidak lulus' misalnya. Nah itu kan yang menjadi pilihan," ujar Indra dalam sebuah diskusi daring, Ahad (25/7).

Menurutnya, dibuatnya peraturan agar tidak adanya rangkap jabatan bertujuan agar rektor fokus dalam memimpin perguruan tingginya. Apalagi Presiden Joko Widodo juga pernah melarang adanya rangkap jabatan di pemerintahannya.

"Itu yang membuat masyarakat pandangannya terhadap presiden kita berubah," ujar Indra.

Di samping itu, ia menilai revisi Statuta UI melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terutama jika hal tersebut memang berkaitan dengan posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Lah kok ujug-ujug (tiba-tiba) ada sebuah perubahan aturan tanpa kajian akademis, dasarnya apa, kan ini tidak ada penjelasan," ujar Indra.

Dalam Pasal 17 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Indra, rektor juga merupakan pelayan publik, terutama di sektor pendidikan. "Berarti juga menunjukkan kalau kita sembarangan sekali dalam mengurus hukum di negara ini," ujar Indra.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari