MENU TUTUP

Pengamat: PP 75/2021 Berpotensi Kontrol Politik Kampus

Senin, 26 Juli 2021 | 08:16:37 WIB
Pengamat: PP 75/2021 Berpotensi Kontrol Politik Kampus

GENTAONLINE.COM - Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengkritik revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengontrol politik yang ada dalam kampus tersebut.

Pasalnya dalam PP 75/2021, rektor memiliki kewenangan untuk mengangkat dan mencopot guru besar yang ada. Hal tersebut dinilainya bisa dimanfaatkan untuk mencari sosok-sosok yang sesuai dengan pandangan dari si rektor.

"Itu akan berhubungan dengan nilai mahasiswa, jadi kalau ditekannya dari situ 'kamu boleh demo, tapi tidak lulus' misalnya. Nah itu kan yang menjadi pilihan," ujar Indra dalam sebuah diskusi daring, Ahad (25/7).

Menurutnya, dibuatnya peraturan agar tidak adanya rangkap jabatan bertujuan agar rektor fokus dalam memimpin perguruan tingginya. Apalagi Presiden Joko Widodo juga pernah melarang adanya rangkap jabatan di pemerintahannya.

"Itu yang membuat masyarakat pandangannya terhadap presiden kita berubah," ujar Indra.

Di samping itu, ia menilai revisi Statuta UI melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terutama jika hal tersebut memang berkaitan dengan posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Lah kok ujug-ujug (tiba-tiba) ada sebuah perubahan aturan tanpa kajian akademis, dasarnya apa, kan ini tidak ada penjelasan," ujar Indra.

Dalam Pasal 17 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Indra, rektor juga merupakan pelayan publik, terutama di sektor pendidikan. "Berarti juga menunjukkan kalau kita sembarangan sekali dalam mengurus hukum di negara ini," ujar Indra.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan