MENU TUTUP

Pengamat: PP 75/2021 Berpotensi Kontrol Politik Kampus

Senin, 26 Juli 2021 | 08:16:37 WIB
Pengamat: PP 75/2021 Berpotensi Kontrol Politik Kampus

GENTAONLINE.COM - Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengkritik revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengontrol politik yang ada dalam kampus tersebut.

Pasalnya dalam PP 75/2021, rektor memiliki kewenangan untuk mengangkat dan mencopot guru besar yang ada. Hal tersebut dinilainya bisa dimanfaatkan untuk mencari sosok-sosok yang sesuai dengan pandangan dari si rektor.

"Itu akan berhubungan dengan nilai mahasiswa, jadi kalau ditekannya dari situ 'kamu boleh demo, tapi tidak lulus' misalnya. Nah itu kan yang menjadi pilihan," ujar Indra dalam sebuah diskusi daring, Ahad (25/7).

Menurutnya, dibuatnya peraturan agar tidak adanya rangkap jabatan bertujuan agar rektor fokus dalam memimpin perguruan tingginya. Apalagi Presiden Joko Widodo juga pernah melarang adanya rangkap jabatan di pemerintahannya.

"Itu yang membuat masyarakat pandangannya terhadap presiden kita berubah," ujar Indra.

Di samping itu, ia menilai revisi Statuta UI melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terutama jika hal tersebut memang berkaitan dengan posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Lah kok ujug-ujug (tiba-tiba) ada sebuah perubahan aturan tanpa kajian akademis, dasarnya apa, kan ini tidak ada penjelasan," ujar Indra.

Dalam Pasal 17 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Indra, rektor juga merupakan pelayan publik, terutama di sektor pendidikan. "Berarti juga menunjukkan kalau kita sembarangan sekali dalam mengurus hukum di negara ini," ujar Indra.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan