MENU TUTUP

Tarik Mobil Secara Paksa, PT Mandiri Tunas Finance Kalah di Pengadilan

Senin, 24 Februari 2020 | 21:22:21 WIB
Tarik Mobil Secara Paksa, PT Mandiri Tunas Finance Kalah di Pengadilan Rozi Wahyudi, SH MH

GENTA, PEKANBARU -  M. Irfan bersama kuasa hukumnya Rozi Wahyudi SH MH, menggugat PT Mandiri Tunas Finance Pekanbaru pada tanggal 1 oktober 2019 yang disetujui pada Pendaftaran No 242 / Pdt.G / 2019 / PN.PBR di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Gugatan itu berujung kekalahan bagi PT Mandiri Tunas Finance. 

Dalam putusan tersebut mejelis hakim menyatakan bahwa PT Mandiri Tunas Keuangan terbukti telah melakukan tindakan menentang hukum dan menghukum PT Mandiri Tunas Finace untuk mengirimkan mobil yang dieksekusi.

Hal tersebut berwalah kompilasi M. Irfan selaku Debitur setuju dengan kompilasi yang dijalankan PT Mandiri Tunas Finace mengeksekusi eksekusi milik mobil miliknya yang hanya menunggak kredit 1 bulan, padahal dia telah memiliki iktikad baik untuk membayar tunggakan mobil miliknya, tetapi iktikad ditanyakan ditanggapi oleh PT Mandiri Tunas Finance. 

Kuasa Hukum M. Irfan, yaitu Rozi Wahyudi SH MH yang berkantor Di Kantor Advokat Joki Mardison & Associates mengatakan Eksekusi Jaminan Fidusia dilakukan sewenang-wenang oleh Leasing, eksekusi Fidusia harus sesuai dengan Undang-undang itu sendiri.

"Apalagi sudah ada bahan uji di MK yang dikeluarkan debitur wanprestasi leasing tidak boleh sewenang-wenang dalam mengeksekusi. Jika dilakukan sewenang-wenang dapat dilakukan dapat memuat Perbuatan Melawan Hukum", ujar Rozi Wahyudi SH MH. Senin (24/2/2020). ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat