MENU TUTUP

Tarik Mobil Secara Paksa, PT Mandiri Tunas Finance Kalah di Pengadilan

Senin, 24 Februari 2020 | 21:22:21 WIB
Tarik Mobil Secara Paksa, PT Mandiri Tunas Finance Kalah di Pengadilan Rozi Wahyudi, SH MH

GENTA, PEKANBARU -  M. Irfan bersama kuasa hukumnya Rozi Wahyudi SH MH, menggugat PT Mandiri Tunas Finance Pekanbaru pada tanggal 1 oktober 2019 yang disetujui pada Pendaftaran No 242 / Pdt.G / 2019 / PN.PBR di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Gugatan itu berujung kekalahan bagi PT Mandiri Tunas Finance. 

Dalam putusan tersebut mejelis hakim menyatakan bahwa PT Mandiri Tunas Keuangan terbukti telah melakukan tindakan menentang hukum dan menghukum PT Mandiri Tunas Finace untuk mengirimkan mobil yang dieksekusi.

Hal tersebut berwalah kompilasi M. Irfan selaku Debitur setuju dengan kompilasi yang dijalankan PT Mandiri Tunas Finace mengeksekusi eksekusi milik mobil miliknya yang hanya menunggak kredit 1 bulan, padahal dia telah memiliki iktikad baik untuk membayar tunggakan mobil miliknya, tetapi iktikad ditanyakan ditanggapi oleh PT Mandiri Tunas Finance. 

Kuasa Hukum M. Irfan, yaitu Rozi Wahyudi SH MH yang berkantor Di Kantor Advokat Joki Mardison & Associates mengatakan Eksekusi Jaminan Fidusia dilakukan sewenang-wenang oleh Leasing, eksekusi Fidusia harus sesuai dengan Undang-undang itu sendiri.

"Apalagi sudah ada bahan uji di MK yang dikeluarkan debitur wanprestasi leasing tidak boleh sewenang-wenang dalam mengeksekusi. Jika dilakukan sewenang-wenang dapat dilakukan dapat memuat Perbuatan Melawan Hukum", ujar Rozi Wahyudi SH MH. Senin (24/2/2020). ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan