MENU TUTUP

Tarik Mobil Secara Paksa, PT Mandiri Tunas Finance Kalah di Pengadilan

Senin, 24 Februari 2020 | 21:22:21 WIB
Tarik Mobil Secara Paksa, PT Mandiri Tunas Finance Kalah di Pengadilan Rozi Wahyudi, SH MH

GENTA, PEKANBARU -  M. Irfan bersama kuasa hukumnya Rozi Wahyudi SH MH, menggugat PT Mandiri Tunas Finance Pekanbaru pada tanggal 1 oktober 2019 yang disetujui pada Pendaftaran No 242 / Pdt.G / 2019 / PN.PBR di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Gugatan itu berujung kekalahan bagi PT Mandiri Tunas Finance. 

Dalam putusan tersebut mejelis hakim menyatakan bahwa PT Mandiri Tunas Keuangan terbukti telah melakukan tindakan menentang hukum dan menghukum PT Mandiri Tunas Finace untuk mengirimkan mobil yang dieksekusi.

Hal tersebut berwalah kompilasi M. Irfan selaku Debitur setuju dengan kompilasi yang dijalankan PT Mandiri Tunas Finace mengeksekusi eksekusi milik mobil miliknya yang hanya menunggak kredit 1 bulan, padahal dia telah memiliki iktikad baik untuk membayar tunggakan mobil miliknya, tetapi iktikad ditanyakan ditanggapi oleh PT Mandiri Tunas Finance. 

Kuasa Hukum M. Irfan, yaitu Rozi Wahyudi SH MH yang berkantor Di Kantor Advokat Joki Mardison & Associates mengatakan Eksekusi Jaminan Fidusia dilakukan sewenang-wenang oleh Leasing, eksekusi Fidusia harus sesuai dengan Undang-undang itu sendiri.

"Apalagi sudah ada bahan uji di MK yang dikeluarkan debitur wanprestasi leasing tidak boleh sewenang-wenang dalam mengeksekusi. Jika dilakukan sewenang-wenang dapat dilakukan dapat memuat Perbuatan Melawan Hukum", ujar Rozi Wahyudi SH MH. Senin (24/2/2020). ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan