MENU TUTUP

Tarik Mobil Secara Paksa, PT Mandiri Tunas Finance Kalah di Pengadilan

Senin, 24 Februari 2020 | 21:22:21 WIB
Tarik Mobil Secara Paksa, PT Mandiri Tunas Finance Kalah di Pengadilan Rozi Wahyudi, SH MH

GENTA, PEKANBARU -  M. Irfan bersama kuasa hukumnya Rozi Wahyudi SH MH, menggugat PT Mandiri Tunas Finance Pekanbaru pada tanggal 1 oktober 2019 yang disetujui pada Pendaftaran No 242 / Pdt.G / 2019 / PN.PBR di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Gugatan itu berujung kekalahan bagi PT Mandiri Tunas Finance. 

Dalam putusan tersebut mejelis hakim menyatakan bahwa PT Mandiri Tunas Keuangan terbukti telah melakukan tindakan menentang hukum dan menghukum PT Mandiri Tunas Finace untuk mengirimkan mobil yang dieksekusi.

Hal tersebut berwalah kompilasi M. Irfan selaku Debitur setuju dengan kompilasi yang dijalankan PT Mandiri Tunas Finace mengeksekusi eksekusi milik mobil miliknya yang hanya menunggak kredit 1 bulan, padahal dia telah memiliki iktikad baik untuk membayar tunggakan mobil miliknya, tetapi iktikad ditanyakan ditanggapi oleh PT Mandiri Tunas Finance. 

Kuasa Hukum M. Irfan, yaitu Rozi Wahyudi SH MH yang berkantor Di Kantor Advokat Joki Mardison & Associates mengatakan Eksekusi Jaminan Fidusia dilakukan sewenang-wenang oleh Leasing, eksekusi Fidusia harus sesuai dengan Undang-undang itu sendiri.

"Apalagi sudah ada bahan uji di MK yang dikeluarkan debitur wanprestasi leasing tidak boleh sewenang-wenang dalam mengeksekusi. Jika dilakukan sewenang-wenang dapat dilakukan dapat memuat Perbuatan Melawan Hukum", ujar Rozi Wahyudi SH MH. Senin (24/2/2020). ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid