MENU TUTUP

Selain Hukuman Maksimal, Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:04:02 WIB
Selain Hukuman Maksimal, Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

GENTAONLINE.COM - Publik dibuat geram atas peristiwa rudapaksa yang dilakukan seorang pengasuh pesantren di Bandung terhadap 21 santriwatinya.

Pelakunya seorang pria asal Garut bernama Herry Wirawan.

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad turut angkat bicara terkait peristiwa pilu rudapaksa yang dilakukan oknum pemuka agama ini.


Bukan hanya hukuman kurungan, pelaku harus diberi hukuman kebiri.

"Supaya menimbulkan efek jera harus diberi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Kebiri juga perlu direalisasikan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).

Kejati Jawa Barat menyangka Herry dengan pasal 81 UU Perlindungan anak. Ia tidak hanya dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Herry yang memiliki pesantren di Bandung, Jawa Barat itu akan disangka dengan hukuman 20 tahun penjara karena merupakan tenaga pendidik.

Tindak pidana pencabulan itu terkuak di publik setelah pelaku melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Korban yang rata-rata yang menjadi korban pencabulan berumur 13-17 tahun. Perbuatan HW itu dilakukan berkali-kali selaman 5 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2021.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan