MENU TUTUP

Selain Hukuman Maksimal, Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:04:02 WIB
Selain Hukuman Maksimal, Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

GENTAONLINE.COM - Publik dibuat geram atas peristiwa rudapaksa yang dilakukan seorang pengasuh pesantren di Bandung terhadap 21 santriwatinya.

Pelakunya seorang pria asal Garut bernama Herry Wirawan.

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad turut angkat bicara terkait peristiwa pilu rudapaksa yang dilakukan oknum pemuka agama ini.


Bukan hanya hukuman kurungan, pelaku harus diberi hukuman kebiri.

"Supaya menimbulkan efek jera harus diberi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Kebiri juga perlu direalisasikan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).

Kejati Jawa Barat menyangka Herry dengan pasal 81 UU Perlindungan anak. Ia tidak hanya dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Herry yang memiliki pesantren di Bandung, Jawa Barat itu akan disangka dengan hukuman 20 tahun penjara karena merupakan tenaga pendidik.

Tindak pidana pencabulan itu terkuak di publik setelah pelaku melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Korban yang rata-rata yang menjadi korban pencabulan berumur 13-17 tahun. Perbuatan HW itu dilakukan berkali-kali selaman 5 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2021.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan