MENU TUTUP

Selain Hukuman Maksimal, Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:04:02 WIB
Selain Hukuman Maksimal, Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Bandung Harus Dikebiri

GENTAONLINE.COM - Publik dibuat geram atas peristiwa rudapaksa yang dilakukan seorang pengasuh pesantren di Bandung terhadap 21 santriwatinya.

Pelakunya seorang pria asal Garut bernama Herry Wirawan.

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad turut angkat bicara terkait peristiwa pilu rudapaksa yang dilakukan oknum pemuka agama ini.


Bukan hanya hukuman kurungan, pelaku harus diberi hukuman kebiri.

"Supaya menimbulkan efek jera harus diberi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Kebiri juga perlu direalisasikan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).

Kejati Jawa Barat menyangka Herry dengan pasal 81 UU Perlindungan anak. Ia tidak hanya dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Herry yang memiliki pesantren di Bandung, Jawa Barat itu akan disangka dengan hukuman 20 tahun penjara karena merupakan tenaga pendidik.

Tindak pidana pencabulan itu terkuak di publik setelah pelaku melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Korban yang rata-rata yang menjadi korban pencabulan berumur 13-17 tahun. Perbuatan HW itu dilakukan berkali-kali selaman 5 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2021.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat