MENU TUTUP

Jan Sampai Batuka Baruak Jo Cigak Setelah Rotasinya Kapolsek Tambang, Dalam Penanganan Tambang Galian C Ilegal Di Wilayahnya. Masyarakat Menaruh Harapan Besar Kepada Pak Kapolsek Tambang Yang Baru Dilantik.

Jumat, 31 Maret 2023 | 22:41:46 WIB
Jan Sampai Batuka Baruak Jo Cigak Setelah Rotasinya Kapolsek Tambang, Dalam Penanganan Tambang Galian C Ilegal Di Wilayahnya. Masyarakat Menaruh Harapan Besar Kepada Pak Kapolsek Tambang Yang Baru Dilantik.

Gentaonline.com -- Kampar. 

Berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Polri. Membuat rotasi sejumlah pimpinan kepolisian republik Indonesia tak terkecuali dengan Rotasinya Kapolsek Tambang Kabupaten Kampar. Yang Sebelumnya di Pimpin Iptu Mardani Tohenes SH MH kini digantikan oleh AKP Matupa Sibarani SH, MH.

Tim Yustisi sudah melalukan penghentian operasional tambang di beberapa tempat di kecamatan Tambang di antaranya di Desa Parit Baru, Desa Terantang dan Kualu Nanas dan lain-lain. 

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Aliman Makmur mengatakan, operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan tambang Galian C. Hal itu dikatakannya menyusul maraknya galian C ilegal tersebar di Kabupaten Kampar.

"Sama, itu kategori yang disebut undang-undang tambang mineral dan bebatuan. Tanah timbun atau galian tanah urug termasuk pertambangan mineral dan bebatuan, karena tanah itu kan mineral juga," ujar Aliman, pada wartawan, Senin (30/1/2023).

Atas dasar itu, Aliman menyatakan, perizinan yang mesti dilengkapi usaha tambang tanah timbun sama seperti tambang batu maupun pasir karena semua itu masuk dalam jenis tambang Golongan C.

Bebarapa Minggu yang lalu Pemkab Kampar menghentikan seluruh aktivitas Galian C ilegal, baik itu galian batu maun tambang pasir. Tapi saat ini kembali beroperasi seperti Punya Arkam, Sony, Hendrizal dan Para pengusaha belum melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku jika ingin kembali beroperasi. 

Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau Kennedy Santosa, Mengatakan Kalau Negori Kito Kampa Ko Ompek Ganjil Limo Gonok. Jan sampai betuka Baruak Jo Cigak Terhadap Masalah Galian C Ilegal tersebut. Karena dengan penggantinya Kapolsek dari Iptu Mardani Tohenes SH MH kini digantikan oleh AKP Matupa Sibarani SH, MH diharapkan Instansi Polri di Kecamatan Tambang Serius Membela Masyarakat setempat bukan Serius Membela yang bayar. Tutupnya. 

Team Satgas Mafia Perizinan.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat