MENU TUTUP

Jan Sampai Batuka Baruak Jo Cigak Setelah Rotasinya Kapolsek Tambang, Dalam Penanganan Tambang Galian C Ilegal Di Wilayahnya. Masyarakat Menaruh Harapan Besar Kepada Pak Kapolsek Tambang Yang Baru Dilantik.

Jumat, 31 Maret 2023 | 22:41:46 WIB
Jan Sampai Batuka Baruak Jo Cigak Setelah Rotasinya Kapolsek Tambang, Dalam Penanganan Tambang Galian C Ilegal Di Wilayahnya. Masyarakat Menaruh Harapan Besar Kepada Pak Kapolsek Tambang Yang Baru Dilantik.

Gentaonline.com -- Kampar. 

Berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Polri. Membuat rotasi sejumlah pimpinan kepolisian republik Indonesia tak terkecuali dengan Rotasinya Kapolsek Tambang Kabupaten Kampar. Yang Sebelumnya di Pimpin Iptu Mardani Tohenes SH MH kini digantikan oleh AKP Matupa Sibarani SH, MH.

Tim Yustisi sudah melalukan penghentian operasional tambang di beberapa tempat di kecamatan Tambang di antaranya di Desa Parit Baru, Desa Terantang dan Kualu Nanas dan lain-lain. 

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Aliman Makmur mengatakan, operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan tambang Galian C. Hal itu dikatakannya menyusul maraknya galian C ilegal tersebar di Kabupaten Kampar.

"Sama, itu kategori yang disebut undang-undang tambang mineral dan bebatuan. Tanah timbun atau galian tanah urug termasuk pertambangan mineral dan bebatuan, karena tanah itu kan mineral juga," ujar Aliman, pada wartawan, Senin (30/1/2023).

Atas dasar itu, Aliman menyatakan, perizinan yang mesti dilengkapi usaha tambang tanah timbun sama seperti tambang batu maupun pasir karena semua itu masuk dalam jenis tambang Golongan C.

Bebarapa Minggu yang lalu Pemkab Kampar menghentikan seluruh aktivitas Galian C ilegal, baik itu galian batu maun tambang pasir. Tapi saat ini kembali beroperasi seperti Punya Arkam, Sony, Hendrizal dan Para pengusaha belum melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku jika ingin kembali beroperasi. 

Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau Kennedy Santosa, Mengatakan Kalau Negori Kito Kampa Ko Ompek Ganjil Limo Gonok. Jan sampai betuka Baruak Jo Cigak Terhadap Masalah Galian C Ilegal tersebut. Karena dengan penggantinya Kapolsek dari Iptu Mardani Tohenes SH MH kini digantikan oleh AKP Matupa Sibarani SH, MH diharapkan Instansi Polri di Kecamatan Tambang Serius Membela Masyarakat setempat bukan Serius Membela yang bayar. Tutupnya. 

Team Satgas Mafia Perizinan.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid