MENU TUTUP

Larshen Yunus: Pasal 167, 168 dan 169 KUHAP Tidak Bisa Diterapkan Pada Sidang Praperadilan Rudianto

Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:01:12 WIB
Larshen Yunus: Pasal 167, 168 dan 169 KUHAP Tidak Bisa Diterapkan Pada Sidang Praperadilan Rudianto Larsen Yunus

BAGAN SIAPIAPI-- Bertempat di Ruang Tunggu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Hari ini, Selasa (24/8/2021) Aktivis Larshen Yunus kembali mengingatkan, bahwa Pasal 167, 168 dan Pasal 169 KUHAP mesti ditunaikan serta dijalankan sesuai Ketentuan, yakni dalam Proses Peradilan Umum.

"Merujuk Pasal tersebut, jelas dikatakan bahwa pihak-pihak yang tidak boleh dihadirkan sebagai Saksi, yaitu yang berhubungan sedarah maupun satu kerja. Hal itu hanya berlaku dalam Sidang Peradilan dan atau Perkara Umum" ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Bagi Aktivis Pro Keadilan itu, bahwa diluar Peradilan maupun Perkara Umum, Pasal tersebut tidak berlaku.

Sidang Peradilan Umum maupun Sidang Perkara Pokok menjelaskan Hadirnya Penuntut Umum dan Terdakwa.

Sementara dalam Sidang Praperadilan, hanya dikenal status Pemohon dan Termohon.

"Oleh karena itu, kembali kami ingatkan dan sekedar sharing. Bahwa status Rudianto Sianturi hari ini, di tingkat Kepolisian hanya Tersangka, bukan Terdakwa. Maka sangat tidak etis kalau Pasal itu diterapkan" ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dengan tegas mengatakan, bahwa Terhadap Sidang Praperadilan, Sah-Sah saja Menghadirkan Para Saksi dari unsur manapun, termasuk dari Hubungan Terdekat (Sedarah/Keluarga/Teman Kerja).

"Semoga saja Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH mendengarkan informasi ini. Agar Proses Praperadilan Rudianto Sianturi VS Polres Rohil dapat dijalankan dengan penuh Bijaksana" harap Yunus, sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari