MENU TUTUP

Larshen Yunus: Pasal 167, 168 dan 169 KUHAP Tidak Bisa Diterapkan Pada Sidang Praperadilan Rudianto

Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:01:12 WIB
Larshen Yunus: Pasal 167, 168 dan 169 KUHAP Tidak Bisa Diterapkan Pada Sidang Praperadilan Rudianto Larsen Yunus

BAGAN SIAPIAPI-- Bertempat di Ruang Tunggu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Hari ini, Selasa (24/8/2021) Aktivis Larshen Yunus kembali mengingatkan, bahwa Pasal 167, 168 dan Pasal 169 KUHAP mesti ditunaikan serta dijalankan sesuai Ketentuan, yakni dalam Proses Peradilan Umum.

"Merujuk Pasal tersebut, jelas dikatakan bahwa pihak-pihak yang tidak boleh dihadirkan sebagai Saksi, yaitu yang berhubungan sedarah maupun satu kerja. Hal itu hanya berlaku dalam Sidang Peradilan dan atau Perkara Umum" ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Bagi Aktivis Pro Keadilan itu, bahwa diluar Peradilan maupun Perkara Umum, Pasal tersebut tidak berlaku.

Sidang Peradilan Umum maupun Sidang Perkara Pokok menjelaskan Hadirnya Penuntut Umum dan Terdakwa.

Sementara dalam Sidang Praperadilan, hanya dikenal status Pemohon dan Termohon.

"Oleh karena itu, kembali kami ingatkan dan sekedar sharing. Bahwa status Rudianto Sianturi hari ini, di tingkat Kepolisian hanya Tersangka, bukan Terdakwa. Maka sangat tidak etis kalau Pasal itu diterapkan" ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dengan tegas mengatakan, bahwa Terhadap Sidang Praperadilan, Sah-Sah saja Menghadirkan Para Saksi dari unsur manapun, termasuk dari Hubungan Terdekat (Sedarah/Keluarga/Teman Kerja).

"Semoga saja Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH mendengarkan informasi ini. Agar Proses Praperadilan Rudianto Sianturi VS Polres Rohil dapat dijalankan dengan penuh Bijaksana" harap Yunus, sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid