MENU TUTUP

Pengelola STC Ancam Tutup Toko Pedagang Pelanggar Prokes

Sabtu, 04 September 2021 | 08:39:29 WIB
Pengelola STC Ancam Tutup Toko Pedagang Pelanggar Prokes

GENTAONLINE.COM - Pengelola pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC),  Suryanto mengatakan, mengingatkan agar para pemilik toko yang ada di STC tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Suryanto berujar, pemilik toko yang melanggar Prokes akan diberikan tiga kali peringatan. Kalau masih melanggar Prokes, akan didenda sebesar Rp500 ribu.

"Kalau denda sudah dijatuhkan tapi masih melanggar juga, nanti tidak akan dilayani untuk membeli token listrik," katanya.

Lebih lanjut, Suryanto berujar, sanksi bagi pemilik toko tidak hanya sampai di situ. Jika pemilik toko masih membandel dengan melanggar Prokes. Maka tokonya akan ditutup selama lima hari.

Suryanto menegaskan, pengelola STC tidak mengejar pemasukan dari denda para pemilik toko yang melanggar Prokes. Hanya saja, STC ingin para pemilik toko benar-benar disiplin menerapkan Prokes.

"Pengelola tidak ada niatan mau mendenda atau menutup toko, tapi prokes dijalankan. Kita inginnya agar gedung ini bisa kembali normal," pungkasnya(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan