MENU TUTUP

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Awasi dan Evaluasi

Selasa, 14 September 2021 | 08:47:45 WIB
PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Awasi dan Evaluasi

GENTAONLINE.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua hingga empat hingga 20 September 2021 untuk menekan laju penularan kasus Covid-19. Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani meminta negara harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya karena masih ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Negara harus hadir ketika melakukan PPKM. Jangan hanya berpikir ya sudah (diperpanjang), negara harus all out," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/9).

Artinya, Laura meminta pemerintah evaluasi, bukan hanya kebijakan PPKM tetapi konsekuensi setelah melakukan kebijakan itu. Sebab, dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat ingin lepas dari kondisi keterbatasan ekonomi akibat kebijakan pemerintah. Kemudian, dia melanjutkan, akhirnya ada yang melanggar aturan PPKM karena harus mencari uang, apalagi pekerja harian. 

"Jadi pemerintah harus tegas, kalau perlu dibuat undang-undangnya dan harus konsisten. Selain itu, pendistribusian bantuan sosial (bansos) harus dievaluasi," katanya.

Sebab, dia melanjutkan, bisa saja bansos tidak tepat sasaran, tidak tersalurkan secara merata dan ada permainan ketika mendistribusikannya. Ia khawatir kalau pemerintah tidak mengevaluasi PPKM dan penyaluran bansos tidak tepat sasaran maka masalah pelanggaran protokol kesehatan bisa muncul lagi. 

Ini termasuk orang nekat berjualan dan buka usaha dengan alasan ekonomi terus terjadi. Padahal, dia melanjutkan, kalau ada pelanggaran prokes dan ada kerumunan maka kasus Covid-19 bisa bertambah lagi. Artinya, ia meminta harus ada pengawasan pemerintah terhadap masyarakatnya usai kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, Laura meminta masyarakat yang terjaring operasi yustisi saat berjualan atau membuka usaha bisa menyampaikan keluhan atau uneg-uneg kepada petugas di lapangan bahwa dirinya tak mendapatkan bansos sehingga terpaksa harus berjualan. Dengan demikian, dia melanjutkan, diharapkan pemerintah bisa mengetahuinya dan mengevaluasi pendistribusian bansos.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan