MENU TUTUP

Susi Cek Ombak ke Jokowi: Kenapa PCR Cuma Diimbau Turun Sampai Rp 300 Ribu dan Tak Seperti India?

Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:56:17 WIB
Susi Cek Ombak ke Jokowi: Kenapa PCR Cuma Diimbau Turun Sampai Rp 300 Ribu dan Tak Seperti India?

GENTAONLINE.COM - Perintah Presiden Joko Widodo kepada perusahaan penyedia sekaligus pelaksana tes PCR agar menurunkan tarif menjadi Rp 300 ribu masih dianggap belum tepat.


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menilai harga tes PCR yang diminta Jokowi tersebut masih cukup mahal. Apalagi jika diberlakukan tak hanya untuk penumpang pesawat, tapi juga seluruh moda transportasi.

Dia berpendapat, seharusnya harga tes bisa diturunkan kembali atau bahkan sama dengan negara tetangga dekat Indonesia, yakni India.


Pemilik maskapai Susi Air ini mengaku heran dengan ketetapan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang kini berada pada kisaran Rp 500-900 ribu.

"Kenapa Kita di Indonesia harus bayar empat kalinya? Bahkan enam kali sampai 10 kalinya," tuturnya.

Maka dari itu, Susi mendorong agar harga tes PCR di Indonesia bisa sama seperti yang ada di India, apalagi jika harus diterapkan untuk semua moda angkutan yang kemungkinan masyarakat akan merasa keberatan.

"Kenapa diimbau turun hanya sampai dengan Rp 300.000? India PCR Cuma Rp 96 ribu. Di RI kenapa harganya selangit?" tandas Susi Cek Ombak.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan