MENU TUTUP

Gubernur Minta Bantuan KPK Tuntaskan Persoalan Izin Perkebunan Sawit di Riau

Rabu, 17 November 2021 | 09:35:09 WIB
Gubernur Minta Bantuan KPK Tuntaskan Persoalan Izin Perkebunan Sawit di Riau Foto : Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si

GENTAONLINE, PEKANBARU - Persoalan perizinan perkebunan kelapa sawit di Riau menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tidak sinkron dengan data yang dimiliki lintas kementerian.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai menggelar pertemuan dengan KPK RI, Kementerian/Lembaga dalam rangka pembahasan tentang upaya percepatan pelaksanaan srategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) Kebijakan Satu Peta, Senin (16/11/21) di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Banyak perbedaan-perbedaan data izin perkebunan antara lintas kementerian. Ternasuk penyelesaian kebun dalam kawasan hutan ada yang tumpang tindih dalam penggunaannya," katanya.

"Jadi tadi saya sudah sampaikan segala persoalan di Riau ke KPK. Kami harapkan KPK dapat menyelesaikan persoalan ini, khususnya konflik pertanahan di Riau," sambungnya.

Gubri mengatakan, berdasarkan data yang ada perusahaan di Riau telah memiliki izin HGU luasnya hanya 1 juta hektare lebih. Sementara dari data Kementerian Pertanian (Kementan) RI seluas 3,3 juta hektare.

Namun yang lebih penting saat ini, lanjut Gubri, bagaimana meningkatkan pajak dari sektor perkebunan ini. Oleh karena itu, pihaknya memadu-serasikan pajak bumi dan banguan (PBB), Perkebunan yang diperoleh Kanwil Pajak dengan data yang dimiliki Pemprov Riau.

"Nanti perlu kami duduk bersama lagi untuk menyelesaikan masalah itu. Sehingga pajak yang kita peroleh itu, benar-benar ril sesuai di lapangan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan itu, karena negara dan daerah saat ini sedang butuh dana.

"Inilah yang kita maksimalkan dan kita concern dengan itu. Sehingga nanti ada perusahaan yang belum memiliki izin, segeralah mengurus izinnya," ucapnya.

"Termasuk perusahaan perkebunan yang memiliki lahan di kawasan hutan, diminta urus izin melalui KLHK RI. Sehingga diharapkan penerimaan pajak bagi negara semakin meningkat," tukasnya. (Ckc).

Editor : Alfedry

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat