MENU TUTUP

Gubernur Minta Bantuan KPK Tuntaskan Persoalan Izin Perkebunan Sawit di Riau

Rabu, 17 November 2021 | 09:35:09 WIB
Gubernur Minta Bantuan KPK Tuntaskan Persoalan Izin Perkebunan Sawit di Riau Foto : Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si

GENTAONLINE, PEKANBARU - Persoalan perizinan perkebunan kelapa sawit di Riau menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tidak sinkron dengan data yang dimiliki lintas kementerian.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai menggelar pertemuan dengan KPK RI, Kementerian/Lembaga dalam rangka pembahasan tentang upaya percepatan pelaksanaan srategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) Kebijakan Satu Peta, Senin (16/11/21) di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Banyak perbedaan-perbedaan data izin perkebunan antara lintas kementerian. Ternasuk penyelesaian kebun dalam kawasan hutan ada yang tumpang tindih dalam penggunaannya," katanya.

"Jadi tadi saya sudah sampaikan segala persoalan di Riau ke KPK. Kami harapkan KPK dapat menyelesaikan persoalan ini, khususnya konflik pertanahan di Riau," sambungnya.

Gubri mengatakan, berdasarkan data yang ada perusahaan di Riau telah memiliki izin HGU luasnya hanya 1 juta hektare lebih. Sementara dari data Kementerian Pertanian (Kementan) RI seluas 3,3 juta hektare.

Namun yang lebih penting saat ini, lanjut Gubri, bagaimana meningkatkan pajak dari sektor perkebunan ini. Oleh karena itu, pihaknya memadu-serasikan pajak bumi dan banguan (PBB), Perkebunan yang diperoleh Kanwil Pajak dengan data yang dimiliki Pemprov Riau.

"Nanti perlu kami duduk bersama lagi untuk menyelesaikan masalah itu. Sehingga pajak yang kita peroleh itu, benar-benar ril sesuai di lapangan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan itu, karena negara dan daerah saat ini sedang butuh dana.

"Inilah yang kita maksimalkan dan kita concern dengan itu. Sehingga nanti ada perusahaan yang belum memiliki izin, segeralah mengurus izinnya," ucapnya.

"Termasuk perusahaan perkebunan yang memiliki lahan di kawasan hutan, diminta urus izin melalui KLHK RI. Sehingga diharapkan penerimaan pajak bagi negara semakin meningkat," tukasnya. (Ckc).

Editor : Alfedry

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat