MENU TUTUP

Soal Prosedur Pemanggilan Prajurit, KPK Hormati Aturan Internal TNI

Rabu, 24 November 2021 | 08:30:02 WIB
Soal Prosedur Pemanggilan Prajurit, KPK Hormati Aturan Internal TNI

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati aturan dan prosedur hukum di internal TNI.


Hal ini berkenaan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Aturan itu menyebut KPK dan Polri tidak boleh sembarangan memanggil anggota TNI dalam penanganan perkara.


"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11).

KPK, kata Ali Fikri, meyakini bahwa aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK.

Terlebih, lanjutnya, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan

Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," pungkasnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari