MENU TUTUP

Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar

Selasa, 21 Desember 2021 | 10:04:02 WIB
Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar

Pekanbaru--Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes). Kasus ini disebut merugikan negara Rp 2 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ari Supandi mengatakan keempat tersangka diduga terlibat korupsi belanja oksigen dan gas. Dana bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Penetapan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup. Telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor," kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Keempat tersangka adalah Direktur RSUD Rokan Hulu periode 2017 berinisial FH, Direktur RSUD Rokan Hulu saat ini berinisial NR, Direktur PT Bintang Bumi Sumatera berinisial S, dan Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera berinisial AS, yang juga selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo.

"Untuk nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp 2.092.751.129," katanya.

"Keempatnya ditetapkan tersangka setelah kita lakukan ekspose dan gelar perkara. Dari bukti-bukti dan saksi, kami tetapkan empat orang tersangka," sambung Ari.

Keempat tersangka itu kemudian ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi pemberkasan ke PN Tipikor Pekanbaru. (Edi)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan