MENU TUTUP

Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar

Selasa, 21 Desember 2021 | 10:04:02 WIB
Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar

Pekanbaru--Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes). Kasus ini disebut merugikan negara Rp 2 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ari Supandi mengatakan keempat tersangka diduga terlibat korupsi belanja oksigen dan gas. Dana bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Penetapan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup. Telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor," kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Keempat tersangka adalah Direktur RSUD Rokan Hulu periode 2017 berinisial FH, Direktur RSUD Rokan Hulu saat ini berinisial NR, Direktur PT Bintang Bumi Sumatera berinisial S, dan Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera berinisial AS, yang juga selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo.

"Untuk nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp 2.092.751.129," katanya.

"Keempatnya ditetapkan tersangka setelah kita lakukan ekspose dan gelar perkara. Dari bukti-bukti dan saksi, kami tetapkan empat orang tersangka," sambung Ari.

Keempat tersangka itu kemudian ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi pemberkasan ke PN Tipikor Pekanbaru. (Edi)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan