MENU TUTUP

Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar

Selasa, 21 Desember 2021 | 10:04:02 WIB
Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar

Pekanbaru--Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes). Kasus ini disebut merugikan negara Rp 2 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ari Supandi mengatakan keempat tersangka diduga terlibat korupsi belanja oksigen dan gas. Dana bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Penetapan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup. Telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor," kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Keempat tersangka adalah Direktur RSUD Rokan Hulu periode 2017 berinisial FH, Direktur RSUD Rokan Hulu saat ini berinisial NR, Direktur PT Bintang Bumi Sumatera berinisial S, dan Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera berinisial AS, yang juga selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo.

"Untuk nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp 2.092.751.129," katanya.

"Keempatnya ditetapkan tersangka setelah kita lakukan ekspose dan gelar perkara. Dari bukti-bukti dan saksi, kami tetapkan empat orang tersangka," sambung Ari.

Keempat tersangka itu kemudian ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi pemberkasan ke PN Tipikor Pekanbaru. (Edi)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak