MENU TUTUP

Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar

Selasa, 21 Desember 2021 | 10:04:02 WIB
Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar Kasus Alkes Rohul merugikan negara Rp 2 miliar

Pekanbaru--Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes). Kasus ini disebut merugikan negara Rp 2 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ari Supandi mengatakan keempat tersangka diduga terlibat korupsi belanja oksigen dan gas. Dana bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Penetapan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup. Telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor," kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Keempat tersangka adalah Direktur RSUD Rokan Hulu periode 2017 berinisial FH, Direktur RSUD Rokan Hulu saat ini berinisial NR, Direktur PT Bintang Bumi Sumatera berinisial S, dan Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera berinisial AS, yang juga selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo.

"Untuk nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp 2.092.751.129," katanya.

"Keempatnya ditetapkan tersangka setelah kita lakukan ekspose dan gelar perkara. Dari bukti-bukti dan saksi, kami tetapkan empat orang tersangka," sambung Ari.

Keempat tersangka itu kemudian ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi pemberkasan ke PN Tipikor Pekanbaru. (Edi)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat