MENU TUTUP

Belajar Tatap Muka 3 Jam Sehari di Kuansing Dievaluasi Setelah 2 Bulan

Selasa, 19 Januari 2021 | 09:33:31 WIB
Belajar Tatap Muka 3 Jam Sehari di Kuansing Dievaluasi Setelah 2 Bulan

GENTAONLINE.COM - Proses belajar mengajar di Kuansing, atau belajar tatap muka telah dimulai Senin (18/1/2021) sehari pembelajaran diberlakukan selama 3 jam dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan berjalan. 

Ketentuan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati No 420/Disdikpora/2021/030 tentang penyelenggaran pembelajaran tatap muka semester genap TA 2020/2021 dimasa Pandemi Coronavirus Diseasi 2019 Covid-19.

Surat tersebut mengacu kepada putusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama tanggal 20 Noveber 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 dimasa Pandemi menindaklanjuti SE Mendagri Nomor : 420/6546/SJ Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 dimasa Pandemi.

Kemudian surat edaran Gubernur Riau Nomor : 8/SE/2021 Tanggal 15 Januari 2021 Tentang Penyelenggaran Pembelejaran Disatuan Pendidikan dan Satuan Non Formal Lainnya dimasa Covid-19 ) pada semester genap tahun pembelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau. 

Mengenai surat edaran Bupati tersebut kata Plt. Kadisdik Kuansing, Masrul Hakim, belajar tatap muka hanya diberlakukan untuk pelajar SD dan SMP. Sementara PAUD dan TK menunggu hasil eveluasi dua bulan mendatang.

Pelaksanaan tatap muka SD dan SMP karena mempertimbangkan dampak negative yang terjadi pada peserta didik seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang anak dan tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Belajar tatap muka tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jika suatu daerah belum dapat melaksanakan belajar tatap muka secara normal maka pembelajaran jarak jauh wajib dilaksanakan untuk membantu peserta didik di rumah," jelasnya. / Sementara bagi kepala sekolah, guru dan peserta didik jika dalam kondisi sakit atau kurang sehat tidak dibenarkan ke sekolah dan akan melaksanakan tugas dan belajar di rumah.* (Jok)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan