MENU TUTUP

Sebelum Putuskan jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Harus Tahu Posisinya hanya Mesin Penarik Dukungan

Kamis, 13 Januari 2022 | 08:30:16 WIB
Sebelum Putuskan jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Harus Tahu Posisinya hanya Mesin Penarik Dukungan

GENTAAONLINE.COM - Wacana munculnya Presiden Joko Widodo diajukan sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dinilai sah dan memungkinkan. Meski demikian, Jokowi diingatkan untuk memahami terlebih dahulu bahwa secara politik fungsi dan perannya akan berbeda ketika terpilih dan menjadi RI2.


Demikian disampaikan oleh Direktur riset Indonesian Presidential Studies, Arman Salam, Rabu malam (12/1).

Menurut Arman, kewenangan politik pemimpin nasional di Indonesia menyesuaikan dengan jabatan politiknya.


"Jika Jokowi maju sebagai cawapres maka dapat dipastikan Jokowi hanya sebagai mesin penarik dukungan buat pengantin yang dipersiapkan," demikian kata Arman kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Paket pasangan Prabowo Subianto Capres dan Jokowi Cawapres 2024 kembali beredar. Terbaru, beredar poster deklarasi dukungan terhadap pasangan tersebut.

Wacana Jokowi maju Cawapres 2024 mengemuka karena beberapa hari ini muncul suara dari Bahlil Lahadalia tentang usulan penambahan masa jabatan Presiden hingga tahun 2027.

Ketimbang penambahan masa jabata, secara kontitusi yang lebih mungkin adalah Jokowi kembali maju di Pilpres dengan posisi sebagai calon orang nomor 2 di Indonesia.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan