MENU TUTUP

Sekda Pekanbaru : Tak Ada Unsur Paksaan untuk Vaksin Anak Umur 6 - 12 Tahun

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:52:46 WIB
Sekda Pekanbaru : Tak Ada Unsur Paksaan untuk Vaksin Anak Umur 6 - 12 Tahun

GENTAONLINE.COM - Pemberian vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun saat ini tengah berlangsung. Ada 103.017 anak yang menjadi sasaran penerima vaksin oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan, tidak ada paksaan untuk pemberian vaksin anak. Anak yang mendapat vaksin adalah mereka yang telah mendapat persetujuan orang tua.

"Tidak ada unsur paksaan, orang tua kan bisa memahami juga anaknya ikut vaksin atau tidak," ujar Jamil, Senin (17/1).

Menurutnya, anak yang akan menjalani vaksin adalah mereka yang telah mendapat persetujuan orang tua dan telah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia vaksin.

Dirinya pun memastikan, hingga kini tidak ada kasus ataupun gejala berat yang dialami anak setelah divaksin. Ia juga menyebut tidak ada lagi kendala yang dialami saat orang tua membuat surat pernyataan tersebut.

"Sekarang tidak ada masalah lagi, karena tidak ada unsur keterpaksaan," ulasnya.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan