MENU TUTUP

Suap DAK, Geledah Tiga Lokasi di Dumai, KPK Sita Dokumen Proyek

Jumat, 06 Desember 2019 | 09:41:22 WIB
Suap DAK, Geledah Tiga Lokasi di Dumai, KPK Sita Dokumen Proyek

GENTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Kota Dumai, Riau, Kamis (5/12/2019). Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai di APBNP 2017 dan APBN 2018.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), sebagai tersangka. Status itu disematkan dari pengembangan penyidikan terhadap operasi tangkap tangan sudap antara pejabat Kementerian Keuangan, anggota DPR, dan sejumlah kontraktor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, ada tiga lokasi yang digeledah di Dumai. Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai.

"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai hari ini. Penggeledahan dilakukan dalam perkara TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Febri kepada , Kamis malam.

Febri mengatakan, dari Kantor DPM PTSP, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek sedangkan dari dua lokasi lainnya disita dokumen terkait dengan pihak-pihak dalam perkara.

Febri menyebutkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Saat penggeledahan, tim KPK mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

"Penggeledahan berakhir pada pukul 16.00 WIB," tutur pria berkaca mata ini. Dalam suap DAK ini, Zulkili AS sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Dia diduga memberi suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yaya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengurusan DAK ini. Terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan. Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak