MENU TUTUP

Buka Pintu Asing saat PPKM Level 3, Bukti Pemerintah Tidak Tegas Selamatkan Rakyat

Selasa, 08 Februari 2022 | 08:16:59 WIB
Buka Pintu Asing saat PPKM Level 3, Bukti Pemerintah Tidak Tegas Selamatkan Rakyat

GENTAONLINE.COM - Di saat pemberlakukan PPKM Level 3 di sejumlah Provinsi, Pemerintah Pusat justru memilih tetap membuka pintu masuk internasional. Padahal kasus harian nasional terus mengalami peningkatan.


Tambahan kasus harian secara nasional pada Senin (7/2) bertambah sebanyak 26.121 orang.

Merespons keputusan pemerintah itu, Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai mengatakan, transmisi Covid-19 ke Indonesia selama ini terjadi melalui Warga Negara Asing  (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia baik melalui lintas udara, laut dan darat.


Kata Pigai, jika pemerintah membuka pintu bagi WNA, maka itu kebijakan yang tidak produktif dan kontradiktif.
 
"Negara lain justru melakukan lockdown atau isolasi diri agar Covid tidak transmisi ke negaranya," demikian kata Pigai, Selasa (8/2).

Menurut mantan komisioner Komnas HAM itu, kebijakan membuka pintu bagi WNA bukti pemerintah tidak tegas.

Dikatakan Pigai, seharusnya pemerintah berani memilih apakah menyelamatkan rakyat atau ekonomi melalui pariwisata.

"Menunjukkan pemerintah tidak tegas dalam pilihan antara menyelamatkan rakyat atau menyelamatkan ekonomi khususnya pariwisata," tandas Pigai.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan