MENU TUTUP

Puan Curhat Tak Disambut Kepala Daerah, Jamiluddin Ritonga: Eksekutif Tidak Wajib Menyambut Pimpinan

Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:15:01 WIB
Puan Curhat Tak Disambut Kepala Daerah, Jamiluddin Ritonga: Eksekutif Tidak Wajib Menyambut Pimpinan

GENTAONLINE.COM - Curhatan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menceritakan ada kepala daerah yang tidak menyambutnya saat kunjungan kerja ke daerah tertentu, menjadi topik hangat di ruang publik.


Bagi pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga, curhatan Puan adalah hal tidak perlu. Lantaran, tidak seharusnya Puan meminta penyambutan dari kepala daerah dalam setiap kunjungan kerjanya.

Dalam pandangan Jamiluddin, dengan curhatan itu justru seolah Puan tengah menyiratkan adanya perasaan tidak suka terhadap kepala daerah tertentu dan itu patut disayangkan.

"Puan Maharani menunjukan ketidaksukaannya ketika berkunjung ke daerah tidak disambut gubernur. Ketidaksukaan Puan itu tentu sangat disayangkan,” ucap Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, kata Jamiluddin, seharusnya Puan memahami bahwa eksekutif apalagi seorang kepala daerah tidak memiliki kewajiban menyambut kedatangannya.

“Sebagai Ketua DPR, tentu aneh bila Puan masih berharap disambut gubernur. Gubernur sebagai eksekutif di daerah tidak punya kewajiban untuk menyambut ketua DPR (legislatif) yang berkunjung ke daerahnya,” katanya.


"Jadi, Puan tampaknya tidak bisa membedakan seseorang itu sebagi gubernur dan kader partainya. Sebagai kader partai, memang harus menyambut petinggi partainya. Namun, kader tentu tidak harus menyambut seorang Ketua DPR RI,” tandasnya.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan