MENU TUTUP

Pimpinan MPR: JHT Berasal dari Gaji Pekerja yang Dipotong Bulanan, Bukan Uang Pemerintah

Kamis, 17 Februari 2022 | 08:39:54 WIB
Pimpinan MPR: JHT Berasal dari Gaji Pekerja yang Dipotong Bulanan, Bukan Uang Pemerintah

GENTAONLINE.COM - Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 terus menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.


“Jadi bukan uang pemerintah,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/2).


“Jadi sebagai jaminan agar hari tua mereka tak merana,” tutupnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari